
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini muncul sebagai tanggapan terhadap gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Meskipun demikian, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan bahwa putusan MK tidak membatalkan proyek IKN. Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa putusan tersebut justru memperkuat koridor hukum untuk proses perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Penetapan resmi pemindahan ibu kota, sesuai ketentuan undang-undang, akan dilakukan melalui Keputusan Presiden yang merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia.
Troy Pantouw menekankan bahwa pembangunan IKN terus berjalan sesuai rencana dan tidak mangkrak. Pendanaan proyek IKN bersumber dari tiga skema utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta. "Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," tegas Troy dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 21 Mei 2026. Ia mengoreksi narasi yang mungkin menimbulkan keraguan terkait progres pembangunan IKN.
Lebih lanjut, Troy menjelaskan bahwa arah besar pembangunan Nusantara berfokus pada gagasan "Superhub Ekonomi Nusantara". IKN tidak hanya dirancang sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang akan terhubung erat dengan wilayah-wilayah di sekitarnya, khususnya di Kalimantan Timur. Konsep Superhub Ekonomi Nusantara bertujuan untuk menghubungkan berbagai klaster strategis guna menciptakan inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. "Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," ujar Troy.
Perkembangan proyek IKN tidak terbatas pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja, melainkan juga mencakup sembilan wilayah perencanaan yang lebih luas. Wilayah-wilayah ini dirancang untuk menampung berbagai fungsi, termasuk pusat pemerintahan, ekonomi, bisnis, kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pendidikan, riset, inovasi, hingga industri pangan. Pengembangan ini juga membuka peluang kolaborasi yang luas dengan kota-kota sekitar seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan berbagai wilayah lain di Kalimantan Timur.
Otorita IKN terus memantau dan melaporkan kemajuan pembangunan di kawasan Nusantara. Sejumlah infrastruktur penting telah dibangun, meliputi akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, serta penataan kawasan Sepaku. Troy menegaskan komitmen Otorita IKN untuk terus mendorong penguatan aspek sosial, budaya, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta penyediaan berbagai layanan pendukung bagi masyarakat yang akan menghuni IKN.
Sebelumnya, putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026, dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, menolak seluruh permohonan pemohon uji materi UU IKN. Putusan ini menegaskan bahwa status ibu kota masih berada di Jakarta hingga ada keputusan resmi dari Presiden mengenai perpindahan ke Nusantara. Pernyataan Troy Pantouw ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan memastikan persepsi publik tetap positif terhadap keberlanjutan dan progres pembangunan IKN.











