
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL), yang dikenal sebagai Mitratel dan merupakan bagian integral dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), baru-baru ini mengumumkan langkah strategisnya untuk melakukan penggabungan usaha atau merger terhadap dua anak perusahaan yang dimilikinya, yaitu PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT). Aksi korporasi ini bertujuan untuk menyatukan kekuatan dan sumber daya kedua entitas tersebut ke dalam Mitratel, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat posisi Mitratel di industri telekomunikasi.
Proses merger ini direncanakan akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, diawali dengan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026. Setelah mendapatkan lampu hijau dari para pemegang saham, pelaksanaan merger secara formal diharapkan dapat diselesaikan pada tanggal 1 Juli 2026. Manajemen Mitratel menekankan bahwa seluruh proses penggabungan usaha ini akan dilaksanakan dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan secara cermat kepentingan seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang melakukan merger, masyarakat luas, serta untuk memastikan terjaganya persaingan usaha yang sehat. Komitmen ini juga termasuk jaminan bahwa hak-hak seluruh pemegang saham dan karyawan akan tetap terpenuhi tanpa terkecuali.
Salah satu aspek penting dari merger ini adalah integrasi sumber daya manusia. Seluruh karyawan yang saat ini bekerja di PST dan UMT akan dialihkan dan melanjutkan karir mereka di Mitratel. Perusahaan induk memberikan jaminan bahwa bagi karyawan yang mungkin memiliki keberatan atau memilih untuk tidak melanjutkan hubungan kerja pasca-merger, hak-hak mereka akan dipenuhi sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mitratel berkomitmen untuk melakukan proses handover yang lancar sebelum karyawan tersebut secara resmi mengakhiri masa baktinya. Dalam proses pengalihan ini, Mitratel berjanji untuk memperlakukan seluruh karyawan dari PST dan UMT secara adil, setara, dan proporsional, tanpa memandang latar belakang perusahaan asal mereka.
Lebih lanjut, Mitratel menyatakan harapan besarnya agar seluruh karyawan dari PST dan UMT bersedia untuk menjadi bagian dari tim Mitratel pasca-merger. Perusahaan juga menegaskan kesiapannya untuk mematuhi seluruh peraturan, ketentuan, dan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Bagi karyawan yang memutuskan untuk tidak bergabung dengan perusahaan penerima penggabungan usaha, penyelesaian hak-hak mereka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memberikan kepastian dan perlindungan bagi para karyawan yang terdampak. Langkah merger ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih besar, mengoptimalkan portofolio aset menara telekomunikasi Mitratel, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas serta jangkauan layanan telekomunikasi yang ditawarkan kepada masyarakat.











