
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan bahwa pendanaan untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, termasuk pembayaran gaji pegawainya, tidak akan menyebabkan penambahan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini disampaikan oleh Purbaya dalam sebuah taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (11/5/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah memang telah mengalokasikan dukungan pembiayaan untuk operasional Kopdes dalam dua tahun pertama keberadaannya. Namun, ia menegaskan bahwa kebutuhan dana ini tidak akan bersumber dari anggaran baru yang akan memperlebar defisit APBN. "Tidak ada tambahan defisit baru. Karena sudah dialokasikan di situ, tinggal dirapikan sedikit," ungkap Purbaya.
Sumber pendanaan yang dimaksud berasal dari anggaran program Kopdes yang sudah disiapkan namun belum seluruhnya terserap. Selain itu, pemerintah juga membuka opsi untuk memanfaatkan sebagian dari pembiayaan yang telah disiapkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yang sebagiannya juga belum terpakai sepenuhnya. "Cicilannya belum dipakai semua kan, dari situ mungkin dipakai," ujar Purbaya, merujuk pada potensi pemanfaatan dana Himbara.
Upaya pemerintah dalam mengelola pendanaan program Kopdes ini bertujuan untuk memastikan bahwa program tersebut tidak menjadi beban tambahan bagi kondisi fiskal negara. Oleh karena itu, strategi pembiayaan yang diterapkan adalah melalui optimalisasi anggaran yang sudah tersedia. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program tanpa mengorbankan stabilitas keuangan negara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, juga telah menyatakan bahwa gaji pegawai Kopdes Merah Putih akan diupayakan berasal dari APBN selama dua tahun pertama. Dukungan ini dipersiapkan sebagai fondasi awal agar Kopdes dapat secara bertahap membangun kemandirian dalam membiayai operasionalnya sendiri di masa mendatang. Dengan demikian, strategi jangka panjangnya adalah agar Kopdes dapat mandiri secara finansial setelah periode dukungan awal tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan, sekaligus memastikan bahwa setiap program yang dijalankan tetap berada dalam koridor fiskal yang sehat.











