
Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 dan 28 Mei 2026 sebagai hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Idul Adha. Namun, tidak semua pekerja dapat menikmati libur panjang ini lantaran kewajiban profesional yang harus dijalankan. Pertanyaan krusial pun muncul: apakah pekerja yang tetap harus masuk kerja di hari libur nasional dan cuti bersama ini berhak atas kompensasi upah lembur? Jawabannya tegas, yaitu ya.
Dasar hukum yang menguatkan hak pekerja atas upah lembur pada hari libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini kemudian diperjelas dan dipertegas lagi melalui Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Kedua peraturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur kepada setiap pekerja yang melaksanakan tugas melebihi waktu kerja normal. Waktu kerja lembur didefinisikan sebagai waktu kerja yang melampaui batas 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem 5 hari kerja dalam seminggu. Selain itu, waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah juga dikategorikan sebagai waktu kerja lembur.
Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan, "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud, wajib membayar upah kerja lembur." Namun, terdapat pengecualian bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu. Golongan ini mencakup mereka yang memiliki tanggung jawab strategis, seperti pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan, yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi dan biasanya menerima kompensasi upah yang lebih tinggi.
Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan kerja lembur harus didasarkan pada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun melalui media digital, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Adapun mekanisme perhitungan upah kerja lembur bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya melebihi waktu kerja normal adalah sebagai berikut:
- Untuk jam kerja lembur pertama, pekerja berhak menerima 1,5 kali upah per jam.
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, upah yang diterima adalah dua kali upah per jam.
Jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi dengan sistem 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, perhitungan upah lembur menjadi lebih besar:
- Jam pertama hingga jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam.
- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam.
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.
Sementara itu, bagi perusahaan dengan sistem 5 hari kerja dan 40 jam per minggu, perhitungan upah lembur pada hari libur resmi adalah:
- Jam pertama hingga jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam.
- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam.
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.
Seluruh perhitungan upah kerja lembur ini didasarkan pada upah bulanan pekerja. Cara menghitung upah sejam adalah dengan membagi upah bulanan dengan 173, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Dengan demikian, hak pekerja yang terpaksa bekerja di hari libur Idul Adha 2026 terjamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.











