Layanan Helpdesk Coretax Dukung Pelaporan 12 Juta SPT Tahunan Pajak 2025

Budi Santoso

Layanan Helpdesk Coretax Dukung Pelaporan 12 Juta SPT Tahunan Pajak 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyediakan layanan Helpdesk di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta. Fasilitas ini dihadirkan khusus untuk mendampingi para wajib pajak yang menghadapi kendala teknis maupun administratif saat menggunakan aplikasi Coretax dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Kehadiran helpdesk ini menjadi krusial mengingat Coretax merupakan pilar utama dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia yang bertujuan menyederhanakan proses birokrasi dan memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan wajib pajak.

Dukungan layanan yang masif tersebut membuahkan hasil positif pada capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga periode 27 April 2026, DJP mencatat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah menembus angka 12.109.636 SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat di tengah transisi sistem baru. Dari total laporan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 10.238.700 laporan, disusul oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.319.777 laporan.

Selain sektor individu, wajib pajak badan juga menunjukkan tren kepatuhan yang stabil. Tercatat sebanyak 539.198 wajib pajak badan melaporkan SPT dalam mata uang Rupiah, sementara 501 lainnya menggunakan mata uang Dolar AS. Di sektor minyak dan gas bumi (migas), DJP menerima laporan sebanyak tiga SPT dalam Rupiah dan 20 SPT dalam Dolar AS. Untuk kategori wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang laporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat ada 11.403 wajib pajak badan Rupiah dan 34 wajib pajak badan Dolar AS yang telah memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  Akses Tol Bokoharjo Dipercepat untuk Dukung Wisata Ratu Boko Yogyakarta

Keberhasilan ini juga didukung oleh tingginya angka aktivasi akun Coretax yang kini telah mencapai 18.604.398 akun. Angka tersebut mencakup 17.456.928 wajib pajak orang pribadi, 1.055.977 wajib pajak badan, serta puluhan ribu dari instansi pemerintah dan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sebagai bentuk fleksibilitas dalam masa adaptasi teknologi ini, pemerintah juga mengambil kebijakan strategis dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari batas normal semula pada 31 Maret. Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk berkonsultasi melalui helpdesk dan memastikan data perpajakan mereka terinput dengan akurat dalam sistem Coretax.

Also Read

Tinggalkan komentar