
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh melayangkan protes keras terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa Permenaker ini harus segera direvisi karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak mampu menjawab permasalahan fundamental yang dihadapi para pekerja di lapangan. "Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (4/5/2026).
Menindaklanjuti tuntutan ini, KSPI bersama Partai Buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa nasional pada Kamis, 7 Mei 2026. Aksi ini akan terpusat di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, dan akan diikuti serentak di berbagai kota besar lainnya seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, dan Batam. Diperkirakan seribuan buruh akan turun ke jalan di ibu kota untuk mendesak revisi Permenaker tersebut, sekaligus mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengancam.
Secara substansi, KSPI mengidentifikasi beberapa masalah krusial dalam regulasi outsourcing terbaru ini. Pertama, kurangnya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang untuk dialihdayakan. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 yang secara eksplisit melarang outsourcing pada pekerjaan inti atau proses produksi langsung, Permenaker terbaru menghilangkan ketentuan ini, menciptakan celah hukum yang berpotensi besar untuk eksploitasi. "Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas," tegas Said Iqbal.
Kedua, munculnya frasa ‘layanan penunjang operasional’ dinilai sangat multitafsir dan berpotensi dilegalkan untuk outsourcing di hampir semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti. Said Iqbal menyoroti, "Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan." Selain itu, perluasan sektor outsourcing hingga mencakup ketenagalistrikan juga dianggap berbahaya, terutama bagi pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi melegalkan outsourcing secara masif di sektor strategis.
Ketiga, dari sisi penegakan hukum, KSPI menilai sanksi dalam Permenaker tersebut tidak memberikan efek jera yang memadai. Sanksi administratif seperti peringatan dianggap tidak efektif untuk menghentikan pelanggaran. Said Iqbal menjelaskan, "Kalau hanya sanksi administratif, tidak ada efek jera. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Itu bentuk perlindungan nyata."
Keempat, KSPI memandang penerbitan Permenaker ini sebagai langkah simbolis yang tidak menyelesaikan akar permasalahan. Said Iqbal bahkan menyebut regulasi ini seolah kado tanpa substansi perlindungan bagi buruh. "Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas," katanya.
Oleh karena itu, Said Iqbal mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam kurun waktu 2 x 7 hari. Revisi yang diharapkan dapat mengakomodasi larangan outsourcing pada pekerjaan inti, memperjelas definisi pekerjaan penunjang, serta memperkuat sanksi yang benar-benar melindungi buruh. KSPI juga menegaskan bahwa isu utama outsourcing saat ini adalah penempatan pekerja alih daya pada pekerjaan inti tanpa jaminan sosial yang memadai, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungan kecelakaan kerja yang layak. "Buruh outsourcing yang bekerja di proses produksi atau kegiatan pokok tidak memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja yang layak. Ini yang harus dihentikan," pungkas Said Iqbal.











