
Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce) telah menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan keluhan terkait iklim investasi di Indonesia. Surat tersebut menyoroti beberapa kebijakan yang dianggap memberatkan dunia usaha, terutama rencana kewajiban retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini mewajibkan penempatan 50% devisa ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun, yang dikhawatirkan dapat mengganggu likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang.
Selain DHE SDA, pengusaha China juga mengeluhkan potensi kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) serta bea keluar. Peningkatan ini dinilai dapat menambah biaya produksi bagi industri pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia.
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hubungan investasi antara Indonesia dan China bersifat timbal balik. Pemerintah Indonesia, kata Purbaya, juga telah menyampaikan keluhan kepada pihak pengusaha China mengenai praktik bisnis yang tidak sesuai aturan atau ilegal. "Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah," ujar Purbaya.
Mengenai kebijakan DHE SDA, Purbaya menilai seharusnya tidak menjadi masalah. Ia menekankan bahwa pemerintah mengedepankan kepentingan nasional sambil tetap menjaga iklim investasi yang kondusif. Kebijakan ini diklaim dirancang secara fleksibel dengan memberikan sejumlah pengecualian untuk menjaga likuiditas perusahaan. Purbaya juga menyebutkan kemungkinan adanya pembebasan DHE SDA bagi perusahaan yang tidak meminjam uang di Indonesia, yang seharusnya tidak menimbulkan masalah bagi pengusaha China. Aturan baru DHE SDA dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026, namun detail penerapannya belum dipublikasikan.
Terkait rencana kenaikan tarif royalti mineral dan bea keluar, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diberlakukan dan masih dalam tahap rencana. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan kepentingan negara dalam pengelolaan sumber daya mineral yang merupakan aset strategis nasional.











