
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mencatat adanya lonjakan signifikan pada jumlah kredit yang belum dicairkan oleh nasabah, yang dikenal sebagai undisbursed loan. Hingga Maret 2026, angka ini mencapai Rp 2.527 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,35% secara tahunan (year-on-year/yoy). Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon LP Napitupulu, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), menjelaskan bahwa pihak perbankan telah berupaya berkomunikasi secara intensif dengan para nasabah terkait kredit yang telah disetujui. Namun, sebagian nasabah memilih untuk menunda pencairan dana tersebut.
Nixon menguraikan beberapa alasan di balik penundaan ini. "Memang kita lihat ada beberapa yang memang belum butuh, ada juga memang yang masih menunda," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) P2SK bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Penundaan pencairan ini terjadi di berbagai segmen perbankan. Nixon merinci bahwa pertumbuhan undisbursed loan paling pesat terjadi pada bank kategori KBMI 3, yaitu sebesar 12,50%, dan KBMI 4 sebesar 12,24%. Angka-angka ini terpantau lebih tinggi dibandingkan rata-rata industri perbankan secara keseluruhan. Sebaliknya, penurunan tertinggi justru tercatat pada bank kategori KBMI 1 dan 2, yang sebelumnya memiliki angka undisbursed loan yang cukup tinggi.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Putrama Wahju Setyawan, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, menyoroti bahwa rasio kredit perbankan nasional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Saat ini, rasio kredit terhadap PDB Indonesia berada di kisaran 32%, angka ini jauh tertinggal dari negara seperti Thailand, Malaysia, Singapura, maupun Vietnam.
Rendahnya rasio kredit perbankan terhadap PDB ini mengindikasikan adanya potensi pertumbuhan kredit yang sangat besar di masa depan untuk mendorong roda perekonomian nasional. Putrama menekankan pentingnya konsolidasi perbankan nasional ke depan yang harus mampu memperkuat industri agar lebih resilien. "Dalam konteks ini konsolidasi bukan semata-mata adalah pengurangan jumlah bank, melainkan penguatan kapasitas industri dengan tujuan adalah membentuk sebuah institusi yang memiliki skala usaha yang lebih kuat, lebih efisien, resilien, serta memiliki daya saing regional maupun global," tegas Putrama. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa penguatan industri perbankan tidak hanya tentang kuantitas bank, tetapi lebih kepada kualitas dan kapabilitas lembaga keuangan untuk menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks. (ahi/hns)











