
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi merespons keluhan mendalam dari para nelayan dan pelaku usaha perikanan terkait krisis bahan bakar minyak (BBM) yang kian mencekik. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa lonjakan harga BBM nonsubsidi yang kini melampaui Rp 25.000 per liter telah menjadi beban berat yang sangat signifikan bagi sektor kelautan. Mengingat struktur biaya operasional melaut didominasi oleh komponen energi hingga mencapai 70 persen, fluktuasi harga ini secara langsung mengancam keberlanjutan ekonomi para pelaut serta stabilitas pasokan protein ikan nasional.
Dalam pertemuan strategis bersama berbagai asosiasi nelayan dan kementerian terkait, Latif menekankan urgensi penerapan skema BBM khusus bagi sektor perikanan. Langkah ini dipandang sebagai solusi krusial untuk mencegah kerugian massal yang dapat mengakibatkan penghentian aktivitas melaut oleh para nelayan kecil maupun pelaku usaha besar. Sebagai bentuk perlindungan jangka pendek, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan kepastian bahwa harga BBM bersubsidi bagi nelayan tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Namun, KKP menegaskan bahwa jaminan harga saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan perbaikan tata kelola distribusi di lapangan.
Persoalan utama yang dihadapi saat ini mencakup keterbatasan akses dan distribusi BBM subsidi yang belum merata di berbagai pangkalan pendaratan ikan di pelosok nusantara. Untuk mengatasi hambatan regulasi yang selama ini membelenggu, KKP mendorong dilakukannya revisi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel bagi penyaluran energi ke sektor produktif perikanan. Selain itu, sinkronisasi data nelayan penerima subsidi menjadi prioritas utama agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Koordinasi lintas sektoral kini terus diperkuat dengan melibatkan instansi kunci seperti Bappenas, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, hingga Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Fokus utama kerja sama ini adalah penyederhanaan birokrasi dalam perizinan akses BBM serta percepatan koordinasi teknis dengan Kementerian Perhubungan terkait operasional kapal pengangkut ikan. Dengan integrasi kebijakan yang solid antar-lembaga, diharapkan sektor perikanan tangkap Indonesia dapat kembali bangkit. Pemerintah optimis bahwa perbaikan ekosistem energi ini tidak hanya akan memulihkan daya saing nelayan di kancah regional, tetapi juga menjaga kedaulatan pangan laut Indonesia secara berkelanjutan.











