Badan Ekspor Baru Dinilai Berpotensi Monopoli, Rugikan Petani CPO

Budi Santoso

Badan Ekspor Baru Dinilai Berpotensi Monopoli, Rugikan Petani CPO

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait rencana pemerintah membentuk sebuah Badan Ekspor baru. Menurutnya, badan ini berpotensi besar mengulangi praktik monopoli yang pernah terjadi pada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), yang pada akhirnya merugikan para produsen dan petani. Huda secara gamblang membandingkan potensi Badan Ekspor yang baru dengan BPPC, sebuah badan yang pada masanya memonopoli seluruh perdagangan cengkeh di Indonesia.

Implikasi dari praktik monopoli ini, lanjut Huda, adalah hilangnya daya tawar para pengusaha ketika hendak menjual produk mereka. Dengan adanya badan tunggal sebagai pembeli, para produsen terpaksa menerima harga yang ditentukan, tanpa ruang negosiasi. Huda memprediksi bahwa badan ekspor yang baru ini pun dapat bertindak sebagai pembeli tunggal untuk komoditas strategis sebelum komoditas tersebut diekspor ke pasar internasional. Fenomena ini, menurut Huda, merupakan praktik monopsoni yang sangat merusak tatanan pasar dan jelas-jelas merugikan para produsen yang menjadi tulang punggung perekonomian.

Kekhawatiran Huda semakin mengemuka ketika ia mengaitkan rencana ini dengan komoditas strategis seperti Crude Palm Oil (CPO). Sektor CPO melibatkan banyak petani kecil yang sangat rentan terhadap fluktuasi harga. Jika badan ekspor ini benar-benar menjadi pembeli tunggal, para petani CPO akan menjadi pihak yang paling terdampak oleh tekanan harga. Lebih jauh lagi, jika komoditas ekspor yang diatur oleh badan ini berskala sangat besar dan Indonesia merupakan pemain dominan di pasar global, Huda tidak menutup kemungkinan praktik ini bisa berkembang menjadi monopoli negara atau state monopoly. Dalam skenario terburuk ini, badan ekspor tidak hanya menjadi pembeli tunggal, tetapi juga penjual dominan di pasar global, yang berarti kendali penuh atas harga dan pasokan berada di tangan negara.

Baca Juga :  Menko Pangan Tinjau Ketahanan Pangan dan Aspirasi Petani di Bengkulu

Meskipun Huda mengakui adanya potensi keuntungan bagi negara melalui penekanan praktik underinvoicing, ia meragukan efektivitas dan keadilan pendekatan ini. Ia menekankan bahwa tidak semua pengusaha melakukan praktik underinvoicing. Oleh karena itu, Huda mempertanyakan nasib para pengusaha yang selama ini telah taat aturan dan menjalankan bisnisnya secara legal. Apakah mereka juga akan dikenakan kebijakan yang sama, yang berpotensi merugikan mereka? Pertanyaan krusial ini, menurut Huda, seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah dan perlu dikaji secara komprehensif sebelum kebijakan pembentukan Badan Ekspor ini benar-benar diimplementasikan. Evaluasi mendalam dan pertimbangan dampak yang luas sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini tidak menciptakan masalah baru dan justru merugikan para pelaku ekonomi di dalam negeri.

Also Read

Tinggalkan komentar