Kementan dan Industri Sawit Sepakati Pengembalian Harga TBS Petani

Budi Santoso

Kementan dan Industri Sawit Sepakati Pengembalian Harga TBS Petani

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama seluruh pelaku industri sawit telah mencapai kesepakatan penting untuk mengembalikan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani sesuai dengan harga acuan daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat lanjutan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, pada Jumat (29/5/2026). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Badan Pangan Nasional, PTPN, Agrinas Palma, GAPKI, asosiasi petani sawit, perusahaan eksportir, dan perusahaan refinery. Pertemuan ini digelar sebagai respons atas temuan Kementan yang mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditentukan oleh daerah.

Sudaryono menyatakan bahwa rapat berjalan dengan baik dan dilandasi niat yang positif, mengklasifikasikan persoalan ini sebagai "good problem". Ia menjelaskan bahwa meskipun harga sawit dunia dan permintaan global menunjukkan tren peningkatan, hal ini tidak sejalan dengan gejolak harga TBS yang dialami petani belakangan ini. Akar permasalahan utama diidentifikasi berada pada rantai perdagangan antara sektor hulu dan hilir.

Menyikapi hal ini, pemerintah meminta para pelaku usaha refinery dan eksportir untuk menjaga kelancaran transaksi dengan tetap mengacu pada harga lelang KPBN dan menghindari praktik withdraw harga. "Sekali lagi karena di luar negeri sana harganya tidak ada perubahan dan juga tidak ada perubahan permintaan dalam volume, sehingga diharapkan pembeliannya besar sehingga ini berimbas, efek dominonya kepada PKS dan juga pembelian TBS di tingkat petani bisa sesuai dengan ketentuan," ujar Sudaryono.

Baca Juga :  Insentif EV Diberi Demi Tekan Impor BBM di Tengah Harga Minyak Tinggi

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah kembali memaparkan skema transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Masa transisi ini akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2027. Sudaryono menekankan bahwa DSI hanya akan berperan sebagai pengelola dan pengawas perdagangan ekspor sumber daya alam yang transparan dan akuntabel. Pemerintah menjamin bahwa DSI tidak akan mengambil keuntungan dari aktivitas ekspor sawit. "Objektifnya itu bukan untuk cari untung, di DSI bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan. Yang tertib jalan terus, nah yang belum tertib ditertibkan," tegas Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar.

Kementan juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk secara aktif melaksanakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 mengenai tata kelola penetapan harga TBS sawit. Pemerintah daerah didorong untuk memantau langsung proses pembelian TBS oleh PKS dan mengidentifikasi perusahaan yang kedapatan membeli di bawah harga ketentuan. Sudaryono menambahkan bahwa Kementan akan menerima laporan identifikasi PKS beserta afiliasi perusahaannya untuk mempermudah proses pengawasan lebih lanjut. Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. "Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali begitu," pungkasnya.

Also Read

Tinggalkan komentar