Kementan Ancam Cabut Izin PKS Pembeli TBS di Bawah Harga Acuan

Budi Santoso

Kementan Ancam Cabut Izin PKS Pembeli TBS di Bawah Harga Acuan

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan kesiapannya untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pabrik kelapa sawit (PKS) yang kedapatan membeli tandan buah segar (TBS) sawit dengan harga di bawah ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan Kementan bahwa masih banyak PKS yang belum mematuhi aturan penetapan harga pembelian TBS di tingkat petani. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 139 PKS yang diduga melakukan praktik pembelian TBS di bawah harga acuan daerah. Dari jumlah tersebut, baru 16 PKS yang menunjukkan itikad baik untuk melakukan penyesuaian harga setelah pertemuan awal yang digelar beberapa hari lalu.

Sudaryono menegaskan, "Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali, dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan." Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, pada Jumat (29/5/2026). Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementan telah menggelar rapat lanjutan yang lebih komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama dalam industri sawit. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pangan Nasional, PTPN, Agrinas Palma, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), berbagai asosiasi petani, perusahaan eksportir, serta perusahaan pengolahan (refinery).

Menurut Wamentan, persoalan penurunan harga TBS seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat. Ia menekankan bahwa harga sawit global dan permintaan dunia saat ini sedang menunjukkan tren peningkatan, sehingga penurunan harga di tingkat petani menjadi tidak sejalan dengan kondisi pasar internasional yang positif. "Ini harga dunia, harga pembeliannya lagi bagus, kenapa di petani kok jelek? Nah itu yang harus kita selesaikan," ujar Sudaryono.

Baca Juga :  Ekonomi RI Kuartal I 2026 Terkontraksi, Konsumsi Pemerintah & Ekspor Turun

Kementan juga secara aktif mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam menjalankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tata kelola penetapan harga TBS, khususnya bagi petani plasma dan swadaya. Sudaryono menyebutkan bahwa saat ini baru sebagian kecil provinsi yang secara rutin menetapkan harga acuan TBS melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi terkait. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk lebih aktif memantau proses pembelian TBS di wilayah masing-masing. PKS yang teridentifikasi membeli TBS di bawah ketentuan harga diminta untuk segera diidentifikasi, termasuk informasi mengenai afiliasi perusahaan dan jaringan usahanya. "Kalau terjadi di kemudian hari hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliasi perusahaannya," jelas Sudaryono.

Dalam forum rapat tersebut, Kementan juga memberikan penekanan kepada pelaku usaha hilir, seperti perusahaan refinery dan eksportir, untuk tetap menjalankan transaksi secara normal. Transaksi ini diharapkan mengacu pada harga lelang yang ditetapkan oleh Pusat Koperasi Angkatan Laut (KPAL) dan menghindari praktik penarikan harga (withdraw price). Tujuannya adalah agar pembelian minyak sawit mentah (CPO) tetap stabil dan berdampak positif terhadap harga TBS petani.

Lebih lanjut, Sudaryono kembali menegaskan mengenai kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini dipastikan tidak akan merugikan pelaku usaha yang selama ini telah patuh terhadap aturan. Masa transisi kebijakan ini akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum diterapkan sepenuhnya pada 1 Januari 2027. Wamentan menjelaskan bahwa DSI dibentuk bukan untuk mencari keuntungan dari perdagangan ekspor sumber daya alam, melainkan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan dan mencegah praktik-praktik ilegal seperti under invoicing, under pricing, dan transfer pricing. "Objektifnya itu bukan untuk cari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan. Yang tertib jalan terus, nah yang belum tertib ditertibkan," tegasnya.

Baca Juga :  Indonesia Jajaki Pasar Ekspor Baru di Afrika dan Asia

Menanggapi langkah cepat Kementan ini, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memberikan apresiasi. Organisasi petani ini menilai bahwa dua kali rapat yang telah digelar mulai menunjukkan dampak positif terhadap kenaikan harga TBS di lapangan. "Kami harapkan setelah pengumuman ini harga tender di KPBN bisa tidak withdraw, kemudian juga harga TBS bisa kembali normal seperti sediakala supaya teman-teman petani kembali tersenyum," ujar Qayuum Amri dari Apkasindo. Kementan berharap dengan adanya kesepakatan ini, praktik penekanan harga TBS di tingkat petani dapat dihilangkan. Pemerintah juga menghimbau seluruh mata rantai industri sawit untuk menjalankan perdagangan yang adil dari sektor hulu hingga hilir.

Also Read

Tinggalkan komentar