
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperkenalkan skema inovatif Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC) untuk mengatasi tantangan keterbatasan fiskal di tingkat daerah dan mendorong kemandirian finansial. Skema ini, yang diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026, berfungsi sebagai pedoman nasional untuk mempercepat pembangunan daerah.
Inti dari skema P3NK adalah memberdayakan pemerintah daerah (Pemda) untuk menangkap dan memanfaatkan kembali sebagian dari peningkatan nilai ekonomi lahan yang timbul akibat pembangunan infrastruktur. Pendapatan baru yang dihasilkan ini bersifat berkelanjutan dan akan dialokasikan kembali untuk membiayai proyek-proyek fasilitas publik lainnya, sekaligus membangun kemandirian pendanaan antarwilayah.
Plt Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, menjelaskan bahwa skema pembiayaan LVC ini menjadi solusi alternatif yang krusial di tengah keterbatasan anggaran pemerintah. "Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur," ujar Dida. "Dengan mekanisme ini, pembangunan tidak hanya menciptakan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan."
Proses P3NK berjalan dalam satu siklus yang terstruktur, dimulai dari tahap perencanaan, kemudian penciptaan nilai, dilanjutkan dengan penangkapan nilai, dan diakhiri dengan penggunaan kembali nilai tersebut sebagai sumber pendanaan pembangunan. Skema P3NK ini menawarkan alternatif pembiayaan yang berbeda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam implementasinya, Pemda memiliki fleksibilitas untuk memilih berbagai bentuk kelembagaan pengelola yang paling sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah/Badan Layanan Umum Daerah (UPTD/BLUD), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dida menekankan peran strategis Pemda dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat sebagian besar proyek investasi dan pembangunan memang berlokasi di daerah. Peran ini mencakup penciptaan iklim investasi yang kondusif, penyiapan proyek-proyek yang siap untuk diinvestasikan, serta inovasi dalam skema pembiayaan pembangunan dan kolaborasi yang erat dengan sektor swasta. "Selain itu, daerah juga didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu," jelasnya. Diharapkan, peningkatan investasi di daerah akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) berupa penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal.
Melalui sosialisasi skema LVC ini, Kemenko Perekonomian berupaya mendorong kesiapan Pemda dalam memahami, mengadopsi, dan mengimplementasikan skema ini secara nyata. "Kami berharap pemerintah daerah dapat mulai mengidentifikasi potensi pilot project di wilayah masing-masing untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari upaya menghadirkan pembiayaan infrastruktur yang inovatif dan berkelanjutan," tutur Dida.











