Kemenkeu Lelang Mewah: McLaren, Chanel, hingga Mercy Rp 2,8 Miliar

Budi Santoso

Kemenkeu Lelang Mewah: McLaren, Chanel, hingga Mercy Rp 2,8 Miliar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menggemparkan publik dengan melelang berbagai barang mewah yang merupakan hasil rampasan dari Kejaksaan Agung. Lelang ini bukan sekadar transaksi biasa, melainkan sebuah kesempatan langka bagi para kolektor dan pecinta barang eksklusif untuk memiliki aset bernilai tinggi dengan proses yang transparan. Objek-objek yang ditawarkan meliputi barang-barang prestisius seperti tas mewah Chanel, mobil sport performa tinggi McLaren, sedan mewah Mercedes-Benz, hingga motor gede Kawasaki Z1000.

Proses lelang ini akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, sebuah instansi pemerintah yang bertugas mengelola dan melelang aset negara. Bagi masyarakat yang tertarik untuk melihat detail barang-barang yang akan dilelang, Kemenkeu telah menyediakan platform digital yang mudah diakses, yaitu situs resmi www.lelang.go.id. Melalui situs ini, calon peserta dapat menelusuri foto, deskripsi lengkap, serta syarat dan ketentuan lelang dari setiap objek yang ditawarkan.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram resmi @ditjenkn, Kemenkeu mengumumkan, "Beberapa unit barang rampasan Kejaksaan RI akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta IV." Pengumuman ini sontak menarik perhatian banyak pihak, mengingat nilai dan keunikan dari barang-barang yang dilelang.

Salah satu item yang paling mencuri perhatian adalah tas Chanel model classic double flap bag medium berwarna abu-abu. Tas ini bukan sembarang tas, melainkan barang mewah yang dilengkapi dengan sertifikasi keaslian, menjamin keaslian dan kualitasnya. Nilai limit untuk tas ikonik ini ditetapkan sebesar Rp 102.114.000. Calon pembeli wajib menyetorkan Uang Jaminan Lelang (UJL) sebesar Rp 21.000.000, dengan batas akhir penyetoran hingga tanggal 20 Mei 2026.

Baca Juga :  Subsidi EV Nikel: Strategi Krusial Tekan Impor BBM

Bagi para penggemar otomotif kelas atas, sebuah mobil McLaren berwarna biru muda menjadi daya tarik utama. Mobil sport legendaris ini dilelang tanpa dilengkapi bukti kepemilikan. Meskipun demikian, kemewahan dan performa McLaren tidak perlu diragukan lagi. Nilai limit untuk mobil super ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2.867.550.000. UJL yang harus disetorkan minimal Rp 573.000.000, dengan batas waktu maksimal 20 Mei 2026.

Selain itu, DJKN juga menawarkan satu unit motor Kawasaki Z1000 berwarna hijau keluaran tahun 2023. Motor gagah ini dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa BPKB, yang semakin menambah nilai investasinya. Nilai limit untuk motor ini dipatok sebesar Rp 252.363.400, dengan UJL sebesar Rp 26.000.000 yang harus disetor selambat-lambatnya pada 18 Mei 2026.

Tak ketinggalan, sebuah mobil Mercedes-Benz S400 Maybach turut meramaikan daftar lelang. Mobil mewah ini tampil dengan balutan stiker berwarna abu-abu hitam, meskipun tidak dilengkapi bukti kepemilikan. Nilai limit yang ditetapkan untuk Mercedes-Benz S400 Maybach ini adalah Rp 561.193.200, dengan UJL sebesar Rp 58.000.000 yang harus disetorkan paling lambat pada 18 Mei 2026.

Bagi para calon peserta yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai proses lelang dan seluk-beluk barang yang ditawarkan, Kemenkeu telah menjadwalkan sesi Aanwijzing atau penjelasan lelang. Sesi ini akan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, mulai pukul 12.00 hingga 17.00 WIB di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website lelang.go.id atau dengan menghubungi Kemenkeu PRIME di nomor 0813-1000-4134. Lelang ini menjadi bukti komitmen Kemenkeu dalam mengelola aset negara secara efektif dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki barang-barang bernilai tinggi.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Libatkan Taksi Listrik

Also Read

Tinggalkan komentar