Kemenhub Panggil Manajemen Taksi Xanh SM Buntut Kecelakaan di Bekasi

Budi Santoso

Kemenhub Panggil Manajemen Taksi Xanh SM Buntut Kecelakaan di Bekasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memanggil jajaran manajemen Xanh SM atau Green SM menyusul insiden kecelakaan serius yang melibatkan taksi listrik perusahaan tersebut di perlintasan Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4) tersebut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL rute Jakarta-Cikarang, yang diduga dipicu oleh sebuah unit taksi listrik yang mendadak terhenti atau mogok di tengah perlintasan kereta api. Langkah tegas ini diambil untuk mengklarifikasi kronologi kejadian serta mengevaluasi secara menyeluruh standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh perusahaan penyedia layanan transportasi asal Vietnam tersebut yang baru saja merambah pasar Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus guna mendalami keterlibatan unit armada Xanh SM dalam kecelakaan tersebut. Investigasi ini tidak hanya berfokus pada penyebab teknis mengapa kendaraan bisa terhenti di tengah rel, tetapi juga mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap sisi perizinan, kelengkapan administrasi operasional, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan angkutan umum. Sebagai pemain baru di industri transportasi hijau, Xanh SM kini berada di bawah pengawasan ketat untuk memastikan bahwa ekspansi bisnis mereka tetap mengedepankan prioritas keselamatan masyarakat.

Berdasarkan data yang tercatat dalam aplikasi Siprajab, kendaraan yang terlibat kecelakaan memiliki nomor polisi B 2864 SBX dengan kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026. Meskipun secara administratif kendaraan tersebut telah terdaftar untuk layanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek, Kemenhub tetap merasa perlu melakukan audit ulang terhadap sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) milik Green SM. Audit ini bertujuan untuk memverifikasi bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan, termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kondisi teknis kendaraan dan kompetensi pengemudi dalam menghadapi situasi darurat.

Baca Juga :  Masa Tugas Satgas BLBI Berakhir, Menkeu Siapkan Strategi Penagihan Baru

Kemenhub menegaskan akan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018 dalam menentukan langkah penindakan. Jika dalam investigasi ditemukan pelanggaran berat terkait kelaikan armada atau kelalaian sistem operasional, sanksi administratif yang diberikan akan bersifat proporsional, mulai dari pemberian surat peringatan, pembekuan izin operasional sementara, hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Insiden ini menjadi catatan penting bagi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di sektor transportasi publik, di mana keandalan teknologi harus sejalan dengan protokol keselamatan yang ketat demi mencegah kecelakaan fatal di masa depan, terutama di titik-titik krusial seperti perlintasan sebidang kereta api.

Also Read

Tinggalkan komentar