
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Regulasi ini, yang mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026, bertujuan untuk memperkuat program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso. Penambahan ruang lingkup barang yang diatur impornya ini diharapkan dapat menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen domestik, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Permendag Nomor 11 Tahun 2026 secara garis besar mengatur pembatasan impor untuk sejumlah komoditas strategis. Komoditas yang kini masuk dalam daftar pembatasan impor meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura). Dengan adanya penambahan ini, para importir diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag, yang diajukan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Proses pengajuan PI dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum importasi dapat dilakukan.
Proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk pembatasan impor, berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Usulan tersebut kemudian dibahas melalui koordinasi lintas kementerian, dilengkapi dengan analisis dampak regulasi (regulatory impact analysis/RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Sosialisasi peraturan ini pun melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari sektor hulu ke hilir.
Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pengaturan terhadap komoditas-komoditas ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Aturan ini juga dirancang untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dengan kepentingan produsen dalam negeri.
Salah satu fokus perhatian adalah komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas ini sebagian disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas tanpa pembatasan waktu maupun volume. Oleh karena itu, peraturan ini bertujuan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, sejalan dengan program Asta Cita Presiden.
Para importir perlu mencatat bahwa Permendag Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku pada 8 Mei 2026. Untuk komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, importir harus memiliki PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian saat melakukan importasi. Sementara itu, impor beras pakan memerlukan PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Untuk impor buah pir, importir wajib melengkapi PI dengan bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dan dokumen lain yang relevan. Khusus untuk impor beras pakan dan buah pir, diperlukan juga Laporan Surveyor (LS).











