Fuel Surcharge Naik, Tiket Pesawat Berpotensi Melonjak Lagi

Budi Santoso

Fuel Surcharge Naik, Tiket Pesawat Berpotensi Melonjak Lagi

Harga tiket pesawat di Indonesia berpotensi mengalami kenaikan kembali menyusul kebijakan Kementerian Perhubungan yang menaikkan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri. Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, yang sebelumnya telah disesuaikan di awal April 2026.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik kebijakan ini. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas respons cepat dalam memitigasi dampak kenaikan harga avtur yang dipicu oleh gejolak geopolitik global terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional. Menurutnya, langkah Indonesia ini lebih cepat dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina. Kebijakan ini diharapkan tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perekonomian nasional.

Denon menjelaskan bahwa aturan baru yang lebih fleksibel ini akan memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Fleksibilitas ini juga diharapkan dapat memberikan pilihan harga tiket yang lebih beragam bagi masyarakat, sehingga industri penerbangan dapat terus berkembang dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan KM yang berlaku efektif sejak 13 Mei 2026, besaran fuel surcharge akan ditetapkan secara berjenjang. Tingkatannya akan disesuaikan dengan fluktuasi harga avtur yang dikeluarkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Batas waktu berlakunya fuel surcharge ini nantinya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Besaran fuel surcharge ini akan ditetapkan dalam rentang 10% hingga 100% dari tarif batas atas kelas ekonomi. Penentuan ini juga akan mempertimbangkan jenis layanan yang ditawarkan maskapai dan harga rata-rata avtur.

Baca Juga :  Vale Indonesia Bagikan Dividen Rp 700 Miliar dari Laba 2025

Penting untuk dicatat bahwa fuel surcharge ini wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maskapai tetap diwajibkan untuk menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan kelompok layanannya masing-masing.

Sebelumnya, pada awal April 2026, melalui KM 83 Tahun 2026, pemerintah telah melakukan penyesuaian fuel surcharge sebesar 38% untuk pesawat jenis jet dan pesawat bermesin baling-baling. Kenaikan ini terbilang signifikan, mengingat sebelumnya fuel surcharge hanya sebesar 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat baling-baling. Kenaikan fuel surcharge secara otomatis akan berdampak pada peningkatan harga tiket penerbangan. Dengan adanya penyesuaian terbaru ini, potensi kenaikan harga tiket pesawat kembali terbuka.

Also Read

Tinggalkan komentar