Kemendag Atur Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Lewat BUMN Baru

Budi Santoso

Kemendag Atur Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Lewat BUMN Baru

Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merampungkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang akan mengatur ketentuan teknis ekspor tiga komoditas strategis: minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan peraturan ini selesai hari ini atau paling lambat besok.

Permendag baru ini dibentuk seiring dengan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang didedikasikan untuk ekspor komoditas strategis. DSI dibentuk untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Pembentukan DSI merupakan respons pemerintah terhadap praktik under invoicing dan transfer pricing yang marak terjadi pada komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun. Praktik ini dinilai merugikan penerimaan negara dari sisi perpajakan, royalti, devisa, serta validitas data perdagangan nasional. DSI diharapkan dapat menjadi platform pengawasan yang transparan, mencakup volume, harga, dan mekanisme pengiriman komoditas ekspor.

DSI akan beroperasi dalam dua tahap. Tahap pertama, yang dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. Pada tahap ini, DSI fokus pada validasi dan fasilitasi transaksi.

Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader. Dalam peran barunya ini, DSI akan membeli komoditas langsung dari eksportir, mengelola stok barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional. Transformasi ini menandakan DSI akan memiliki peran yang lebih aktif dan komprehensif dalam rantai pasok ekspor komoditas strategis.

Baca Juga :  Menkeu Respons Nama Dirjen Bea Cukai di Dakwaan Korupsi

Dana hasil penjualan komoditas yang dilakukan oleh DSI akan diterima dalam mata uang asing sesuai dengan negara tujuan transaksi, namun tetap mengacu pada praktik perdagangan internasional yang berlaku. Yang terpenting, seluruh dana hasil penjualan tersebut akan kembali sepenuhnya ke Indonesia, memperkuat arus devisa negara.

Pemerintah optimis bahwa dengan adanya Permendag baru dan peran DSI, ekspor komoditas strategis Indonesia akan menjadi lebih tertata, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat meminimalkan kebocoran devisa dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing komoditas Indonesia di pasar global melalui tata kelola yang lebih baik.

Also Read

Tinggalkan komentar