Menkeu Respons Nama Dirjen Bea Cukai di Dakwaan Korupsi

Budi Santoso

Menkeu Respons Nama Dirjen Bea Cukai di Dakwaan Korupsi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi munculnya nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam dakwaan kasus korupsi suap impor barang. Pihaknya menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Purbaya menyatakan bahwa Djaka tidak akan dinonaktifkan dari jabatannya sebelum ada keputusan bersalah dari pengadilan. Tindakan lebih lanjut akan diambil setelah ada kepastian hukum. "Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," tegasnya.

Menurut Purbaya, saat ini masih terlalu dini untuk mengambil keputusan terkait Djaka. Hal ini dikarenakan namanya baru disebut dalam surat dakwaan perkara suap terkait importasi barang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5). "Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja," tambah Purbaya.

Dokumen surat dakwaan mengungkap bahwa Djaka merupakan salah satu pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Cirebon: Progres 40,24%, Akses Pendidikan Makin Terbuka

Surat dakwaan tersebut menyatakan, "Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar." Pertemuan ini juga dihadiri oleh John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Bulan berikutnya, Agustus 2025, ketiga terdakwa kembali bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan tersebut, John Field menyampaikan adanya peningkatan pengiriman barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah dan mengalami keterlambatan waktu penanganan (dwelling time).

Menanggapi kondisi tersebut, Orlando langsung berkomunikasi dengan pejabat di tingkat atas, yaitu Sisprian dan Rizal. Koordinasi ini membuahkan hasil, di mana barang impor Blueray Cargo yang berada di jalur merah dapat segera keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian, dan Orlando.

Selama proses komunikasi dan koordinasi antara para terdakwa dengan pejabat DJBC tersebut, terungkap adanya pemberian uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah. Pemberian uang dimulai pada Juli 2025 dengan nilai 8,2 miliar dolar Singapura kepada Orlando. Pada Agustus 2025, John Field kembali memberikan uang senilai 8,9 miliar dolar Singapura, dan pada September 2025, kembali diserahkan uang sebesar 8,5 miliar dolar Singapura.

Baca Juga :  Dolar Menguat, Harga BBM Subsidi Tetap Aman

Pemberian ini berlanjut hingga Januari 2026, dengan total uang yang diberikan dalam pecahan dolar Singapura mencapai 61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai 1,8 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (aid/fdl)

Also Read

Tinggalkan komentar