Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Siap Berlaku Awal Juni

Budi Santoso

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Siap Berlaku Awal Juni

Presiden RI memimpin rapat strategis di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026), bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Fokus utama pertemuan ini adalah laporan kesiapan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang dijadwalkan mulai efektif pada awal Juni mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup kesiapan pelaksanaan kebijakan DHE yang akan dimulai pada 1 Juni.

Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan skema pelaksanaan ekspor untuk komoditas strategis, seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy, yang akan dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Airlangga menegaskan bahwa seluruh instrumen regulasi pendukung kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi untuk memastikan implementasi yang tepat waktu. "Berbagai instrumen regulasi, baik dari peraturan menteri perdagangan, Bank Indonesia, maupun Kementerian Keuangan, akan disiapkan dan diselesaikan sebelum tanggal 1 Juni," ujar Airlangga.

Guna memastikan pemahaman yang komprehensif di kalangan pelaku usaha, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi kebijakan baru ini kepada berbagai asosiasi pelaku usaha terkait. Tujuannya adalah agar seluruh asosiasi yang terlibat memiliki pemahaman yang jelas mengenai kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah.

Menanggapi potensi kekhawatiran terkait pelaksanaan kebijakan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, Airlangga memberikan jaminan kepada para investor asing. Ia menekankan agar para investor tetap tenang dan memiliki kepercayaan terhadap arah kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Airlangga memastikan bahwa seluruh aktivitas ekspor tetap akan dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah ada di sektor masing-masing. "Tidak perlu khawatir, karena seluruh ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor eksisting. Dalam proses ekspor tersebut, akan ada pelaporan langsung kepada Danantara, sehingga dalam tiga bulan ke depan kita akan melakukan penyempurnaan sistem," jelas Airlangga.

Baca Juga :  Arus Peti Kemas Naik, Ekonomi Indonesia 2026 Tunjukkan Sinyal Positif

Lebih lanjut, kebijakan DHE ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan devisa negara dan meningkatkan peran serta instrumen keuangan dalam negeri. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan aliran devisa hasil ekspor dapat dikelola secara lebih terpusat, memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional. Hal ini mencakup potensi peningkatan likuiditas di pasar domestik, optimalisasi pengelolaan cadangan devisa, serta penguatan peran lembaga keuangan nasional dalam intermediasi.

Pemerintah juga tengah mempertimbangkan insentif yang mungkin diberikan kepada eksportir yang patuh terhadap kebijakan ini, sebagai bentuk apresiasi dan dorongan untuk partisipasi aktif. Sementara itu, PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan berperan sebagai fasilitator dan pemantau dalam proses pelaporan DHE, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi ekspor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih sehat dan berdaya saing di kancah global.

Also Read

Tinggalkan komentar