Kakek Mujiran Bebas: PTPN Tempuh Keadilan Restoratif

Budi Santoso

Kakek Mujiran Bebas: PTPN Tempuh Keadilan Restoratif

Kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung akhirnya menemui titik terang. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara resmi menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Langkah ini merupakan puncak dari upaya penyelesaian kekeluargaan yang telah tercapai, sehingga membebaskan Kakek Mujiran dari segala tuntutan hukum. Keputusan ini mencerminkan reorientasi tata kelola perusahaan agar lebih adaptif, humanis, dan sejalan dengan arahan strategis dari Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria.

Manajemen PTPN menyatakan rasa syukur atas kebebasan Kakek Mujiran dan kembalinya beliau berkumpul dengan keluarga. Dalam keterangan resminya, manajemen PTPN menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Kakek Mujiran, keluarganya, serta masyarakat luas. "Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," tulis manajemen, mengakui bahwa meskipun niat penyelesaian kekeluargaan telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, dinamika informasi yang bergerak cepat menjadi pembelajaran penting.

PTPN I menegaskan bahwa pendekatan restorative justice memang selalu menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kasus Kakek Mujiran. Proses ini berjalan beriringan dengan derasnya arus pemberitaan yang telah lebih dulu tersebar. PTPN I memandang arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset perusahaan tidak boleh terlepas dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Transmart Full Day Sale: Diskon Gede Gadget & Elektronik Hingga 50% + 20%

Sebagai wujud nyata komitmen dan keselarasan dengan instruksi tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN kini tengah merealisasikan program asistensi berkelanjutan bagi Kakek Mujiran. Bantuan ini tidak hanya mencakup pemenuhan kebutuhan pokok, tetapi juga pemrosesan penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak hanya sebagai entitas bisnis semata, melainkan sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Keputusan ini menjadi bukti bahwa dialog dan empati dapat mengalahkan konflik, serta menegaskan kembali peran BUMN dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Also Read

Tinggalkan komentar