
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan impor gandum pakan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Berdikari. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Aturan ini telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif 14 hari setelahnya, yaitu pada 8 Mei 2026. Pemerintah mengklaim langkah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan menekan ketergantungan terhadap impor.
Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, memahami bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat kontrol pasokan dan harga komoditas strategis. Dengan menunjuk BUMN sebagai pengelola, pemerintah berharap dapat menciptakan pengelolaan impor yang lebih terkoordinasi, mengurangi volatilitas pasokan dari pasar global, dan menjadikan BUMN sebagai instrumen stabilisasi atau penyangga (buffer) dalam kerangka ketahanan pangan dan kebijakan industri. Pendekatan ini secara teori dapat memberikan stabilitas yang lebih baik pada pasar.
Namun, Kadin memberikan catatan krusial mengenai potensi dampak negatif kebijakan ini terhadap industri peternakan. Saleh Husin menyoroti perbedaan harga yang signifikan antara impor melalui BUMN dan impor langsung oleh pelaku usaha. Harga gandum pakan yang ditawarkan melalui PT Berdikari dilaporkan mencapai 370-375 dolar AS per ton, sementara pelaku usaha dapat melakukan impor langsung dengan harga sekitar 270 dolar AS per ton. Selisih sekitar 100 dolar AS per ton ini dinilai tidak efisien dan berpotensi memicu kenaikan harga pakan ternak.
"Selisih sekitar 100 dolar AS per ton ini kami nilai tidak efisien dan berisiko memicu kenaikan harga pakan ternak," ujar Saleh Husin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2026). Kenaikan harga pakan ternak pada akhirnya akan berimbas pada peningkatan harga produk pangan hilir, seperti daging ayam, sapi, telur, dan ikan. Hal ini dapat memperbesar tekanan inflasi pangan di masyarakat, yang tentu menjadi kekhawatiran besar bagi pelaku industri dan pemerintah. Muncul pertanyaan mendasar dari para pelaku industri mengenai urgensi mewajibkan impor melalui BUMN jika pada akhirnya justru menambah beban biaya operasional.
Perbedaan harga yang mencolok ini juga mengindikasikan adanya potensi inefisiensi dalam skema pengadaan. Saleh menambahkan, "Skema ini berisiko menciptakan distorsi pasar akibat hilangnya mekanisme kompetisi serta meningkatkan biaya input bagi industri peternakan." Hilangnya kompetisi dalam proses impor dapat menyebabkan kurangnya insentif untuk efisiensi dan penetapan harga yang lebih kompetitif. Konsekuensinya, margin keuntungan pelaku usaha peternakan akan tertekan, dan beban biaya ini kemungkinan besar akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga produk pangan, yang pada gilirannya akan memperparah tekanan inflasi.
Oleh karena itu, Kadin berpendapat bahwa meskipun kebijakan ini memiliki justifikasi pada level makro ekonomi terkait stabilitas pasokan dan ketahanan pangan, implementasinya yang dinilai terlalu tertutup dan tidak efisien berpotensi menjadi kontraproduktif. Kadin mengusulkan pendekatan yang lebih seimbang. Salah satu alternatif yang diajukan adalah membuka opsi impor langsung secara terbatas bagi pelaku usaha, sembari tetap mempertahankan peran BUMN sebagai stabilisator atau penjaga pasokan strategis ketika diperlukan. "Ini akan lebih efektif untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas pasar dan efisiensi industri," pungkas Saleh Husin. Pendekatan yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kenaikan harga pakan dan menjaga daya saing industri peternakan nasional.











