
Tambang emas Martabe, dikelola PT Agincourt Resources, sempat dicabut izinnya oleh Satgas PKH akibat banjir di Sumatera. Pencabutan ini merupakan bagian dari 28 perusahaan yang terkena sanksi serupa. Namun, pemerintah kini mengkaji ulang keputusan tersebut, dan PT Agincourt Resources diperkirakan akan kembali beroperasi pertengahan Mei. Kasus ini menyoroti krusialnya kepastian usaha bagi pelaku industri di Indonesia.
Kepastian usaha diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Pasal 4 ayat (2) huruf b mewajibkan pemerintah menjamin kepastian hukum, berusaha, dan keamanan bagi penanam modal dari awal hingga akhir kegiatan. Pasal 14 menegaskan hak penanam modal atas kepastian hak, hukum, dan perlindungan, di mana kepastian hak adalah jaminan perolehan hak setelah memenuhi kewajiban, dan kepastian hukum adalah landasan utama setiap kebijakan pemerintah terhadap penanaman modal.
Kepastian hukum memiliki empat pilar penting. Pertama, Menjaga Stabilitas dan Kepercayaan Masyarakat. Hukum yang pasti memberikan kejelasan hak dan kewajiban, mengurangi kecemasan dan spekulasi, serta menjadi fondasi kepercayaan terhadap penegakan hukum. Jurnal Hasaziduhu Moho menyebutkan kepastian hukum lebih dominan dalam praktik di Indonesia dibandingkan keadilan substantif. Jurnal lain dari Universitas Muhammadiyah Palembang menekankan kepastian hukum sebagai prasyarat agar hukum tidak menjadi alat penindasan yang berubah-ubah demi kepentingan penguasa.
Kedua, Menumbuhkan Iklim Investasi dan Ekonomi. Produk hukum yang adil, bermanfaat, dan pasti akan mendorong kesejahteraan serta stabilitas ekonomi. Investor membutuhkan norma yang jelas dan konstan, bukan kebijakan yang fluktuatif atau multi-tafsir. Ketidakjelasan hukum mengurangi kepastian dan kepercayaan pelaku ekonomi.
Ketiga, Menegakkan Prinsip Legalitas. Dalam hukum pidana, asas legalitas mensyaratkan adanya rumusan delik yang jelas dan tertulis agar seseorang dapat dihukum. Jurnal Kertha Widya menegaskan kepastian hukum berkaitan dengan kejelasan norma untuk mencegah multi-tafsir dan spekulasi publik.
Keempat, Menjaga Harmoni Sosial dan Pencegahan Konflik. Hukum yang pasti dan prediktif memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai karena masyarakat mengetahui batasan dan konsekuensinya. Kepastian hukum menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat, serta mencegah konflik berkepanjangan. Jurnal Hasaziduhu Moho kembali menekankan peran kepastian hukum dalam menjaga keseimbangan hubungan antaranggota masyarakat, meskipun keadilan yang sempurna tidak selalu tercapai.











