Indonesia Pimpin Dunia dalam Penggunaan Safeguard Periode 2020-2024

Budi Santoso

Indonesia Pimpin Dunia dalam Penggunaan Safeguard Periode 2020-2024

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa Indonesia memegang posisi terdepan secara global dalam penerapan instrumen safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan selama periode 2020 hingga 2024. Kebijakan ini krusial untuk membendung lonjakan impor yang dapat mengancam kelangsungan industri domestik. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengemukakan bahwa Indonesia telah mengajukan 9 kasus penggunaan safeguard, yang merepresentasikan sekitar seperempat dari total kasus serupa yang tercatat di seluruh dunia. Capaian ini menempatkan Indonesia di urutan teratas, melampaui negara-negara seperti Madagaskar dan Turki yang menyusul di belakang.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Mei 2026, Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa dominasi Indonesia dalam penggunaan instrumen safeguard menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi sektor industri dalam negeri dari praktik impor yang tidak sehat dan berlebihan. Tindakan pengamanan ini bertujuan untuk memberikan ruang bernapas bagi produsen lokal agar dapat bersaing secara adil di pasar domestik.

Namun, di sektor kebijakan anti-dumping, Indonesia menunjukkan profil yang berbeda. Negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), India, dan Argentina justru menjadi pemain utama dalam penerapan kebijakan anti-dumping. Indonesia sendiri berada di peringkat ke-18 dengan hanya 5 kasus anti-dumping yang tercatat. Hal ini mengindikasikan bahwa pemanfaatan instrumen anti-dumping oleh Indonesia masih terbatas jika dibandingkan dengan kekuatan ekonomi global lainnya, meskipun tekanan dari praktik perdagangan tidak adil terus meningkat di kancah internasional.

Baca Juga :  Mendag Bantah Minyakita Mahal, Bandingkan Harga Tahun Lalu

Lebih lanjut, terkait dengan kebijakan countervailing measure atau tindakan anti-subsidi, AS memimpin secara mutlak dengan 69 kasus, menguasai sekitar 63% dari total kasus global. Menariknya, Indonesia hingga saat ini belum pernah menerapkan instrumen ini. Mendag Budi Santoso menekankan pentingnya instrumen anti-subsidi sebagai alat perlindungan tambahan bagi industri domestik terhadap dampak subsidi yang diberikan oleh negara lain, yang berpotensi mendistorsi persaingan perdagangan. Ketiadaan penerapan instrumen ini oleh Indonesia menjadi sebuah catatan penting yang perlu dievaluasi lebih lanjut untuk memperkuat daya saing industri nasional di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompleks.

Also Read

Tinggalkan komentar