Indonesia Pastikan Tak Ada Tarif Bagi Kapal di Jalur Selat Malaka

Budi Santoso

Indonesia Pastikan Tak Ada Tarif Bagi Kapal di Jalur Selat Malaka

Wacana mengenai penerapan tarif bagi kapal-kapal internasional yang melintasi Selat Malaka sempat memicu diskusi hangat di ruang publik. Isu ini bermula dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta. Purbaya melontarkan gagasan untuk memungut pajak di jalur pelayaran tersebut, mengambil inspirasi dari kebijakan Iran di Selat Hormuz. Ia menilai posisi strategis Indonesia dalam peta perdagangan dan energi dunia seharusnya bisa dimanfaatkan lebih optimal untuk meningkatkan pendapatan negara, mengingat volume lalu lintas kapal yang sangat padat di wilayah tersebut.

Namun, gagasan tersebut segera ditepis oleh Menteri Luar Negeri Sugiono. Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tetap pada komitmennya untuk tidak mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Keputusan ini diambil dengan menjunjung tinggi aturan hukum internasional, terutama United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah disepakati oleh masyarakat dunia. Dalam konvensi PBB tersebut, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan dengan syarat memberikan hak lintas transit yang bebas bagi kapal-kapal asing di selat-selat internasional yang berada di wilayahnya.

Menlu Sugiono menekankan bahwa Indonesia mendukung penuh kebebasan navigasi demi menjamin kelancaran arus logistik global. Selat Malaka merupakan urat nadi perdagangan dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Samudra Pasifik, sehingga stabilitas dan kenetralan jalur ini menjadi tanggung jawab bersama negara-negara pantai. Pemberlakuan tarif secara sepihak dianggap dapat mencederai hubungan diplomatik dan melanggar prinsip hukum laut internasional yang selama ini ditaati oleh Indonesia.

Baca Juga :  Kurban Digital BRImo: Kolaborasi BRI dan Rumah Zakat Mudahkan Ibadah

Di sisi lain, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya mengenai pajak Selat Malaka tersebut disampaikan dalam konteks pembicaraan santai dan tidak bersifat resmi. Ia mengakui bahwa sebagai mantan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, dirinya sangat memahami regulasi internasional yang berlaku. Pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengutip pajak dari kapal yang hanya melintas, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan navigasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Meskipun demikian, Indonesia tetap berpeluang mengoptimalkan pendapatan melalui penyediaan jasa maritim atau maritime services. Alih-alih memungut tarif lintas, Indonesia dapat menawarkan layanan jasa pemanduan, pengisian bahan bakar, penyediaan logistik, hingga fasilitas penggantian kru kapal. Dengan meningkatkan kualitas layanan di titik-titik strategis seperti Selat Banten atau sekitar Kepulauan Riau, Indonesia dapat meraup keuntungan ekonomi secara legal tanpa harus melanggar ketentuan UNCLOS. Langkah ini dinilai lebih realistis dan berkelanjutan dalam memperkuat posisi ekonomi maritim nasional di kancah global.

Also Read

Tinggalkan komentar