Harga TBS Sawit Anjlok Akibat Kebijakan Ekspor Baru

Budi Santoso

Harga TBS Sawit Anjlok Akibat Kebijakan Ekspor Baru

Penurunan drastis harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani dipicu oleh efek psikologis pasca pengumuman kebijakan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ketidakpastian dan minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap kebijakan baru ini menjadi penyebab utama anjloknya harga pembelian TBS di pabrik kelapa sawit (PKS). Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan hal ini setelah menggelar rapat bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri. Rapat tersebut diadakan untuk menanggapi penurunan harga yang tercatat di 139 PKS di berbagai daerah.

Sudaryono menjelaskan bahwa PT DSI memiliki peran sebagai pengelola dan pengawas ekspor sumber daya alam, termasuk sawit, tanpa mengambil keuntungan transaksi maupun membebankan biaya tambahan. Pemerintah telah menetapkan masa transisi penerapan kebijakan ekspor satu pintu yang dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode transisi ini, kegiatan ekspor dan aktivitas industri sawit akan tetap berjalan normal sembari pemerintah melakukan evaluasi. Targetnya, perusahaan akan mulai bertransisi secara bertahap pada September 2026, sebelum implementasi penuh dilakukan pada 1 Januari 2027.

"PT DSI tidak mengambil keuntungan tapi dia mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspor sumber daya alam kita ke luar," tegas Sudaryono. Kementerian Pertanian juga membuka ruang evaluasi terhadap PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan provinsi. Pengawasan ini akan dilakukan bersama Satgas Pangan Polri jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam tata niaga sawit. Sudaryono menambahkan bahwa penurunan harga TBS bervariasi di setiap daerah, mulai dari Rp50 hingga Rp1.200 per kilogram, terutama dilaporkan di Sulawesi Barat.

Baca Juga :  FTSE Russell Keluarkan 4 Saham RI dari Indeks Global

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengakui adanya ketidakpastian di kalangan pelaku industri terkait mekanisme kebijakan ekspor satu pintu. Pembeli dari luar negeri pun turut menanyakan detail implementasi kebijakan baru tersebut. Pertemuan dengan Kementerian Pertanian dinilai membantu memperjelas tahapan transisi menuju implementasi penuh pada 2027. Industri masih menantikan rincian teknis mengenai mekanisme pembelian dan pengawasan ekspor di masa mendatang. "Kita berharap dengan pertemuan hari ini bisa mengklarifikasi segala ketidakpastian tersebut," ujar Eddy.

Kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pembentukan DSI dilatarbelakangi oleh masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun. DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu pada tahap pertama implementasinya.

Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengorbankan petani maupun industri sawit dalam reformasi tata niaga ekspor. Tujuannya adalah menertibkan praktik yang merugikan kepentingan nasional tanpa mengganggu keberlangsungan industri sawit. Industri sawit tetap menjadi penopang penting ekonomi nasional, dengan Indonesia sebagai pemasok sekitar 60 persen kebutuhan sawit dunia. Pemerintah juga mendorong petani sawit swadaya untuk bermitra dengan PKS demi kepastian harga dan penjualan.

Also Read

Tinggalkan komentar