
Harga emas Antam mengalami penurunan tipis pada Senin, 4 Mei 2026. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia Jakarta pada pukul 09.05 WIB, harga emas Antam tercatat Rp 2.795.000 per gram, turun Rp 1.000 dari harga sebelumnya Rp 2.796.000 per gram. Penurunan ini juga berimbas pada harga beli kembali atau buyback emas yang kini berada di angka Rp 2.585.000 per gram.
Penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Setiap transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas dengan berbagai pilihan gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram.
Khusus untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback emas.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per 4 Mei 2026:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.447.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.795.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.530.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.270.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.750.000
- Harga emas 10 gram: Rp 27.445.000
- Harga emas 25 gram: Rp 68.487.000
- Harga emas 50 gram: Rp 136.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp 273.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp 684.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.367.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.735.600.000
Selain itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Perubahan harga emas ini perlu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang berencana untuk membeli atau menjual emas. Memahami aturan pajak yang berlaku juga akan membantu dalam melakukan transaksi yang lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi ini bersumber dari Antara.











