Harga Emas Antam Turun, Buyback Juga Mengalami Penurunan

Budi Santoso

Harga Emas Antam Turun, Buyback Juga Mengalami Penurunan

Harga emas Antam di Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026, pukul 09.30 WIB, mencatat penurunan sebesar Rp 20.000 per gram, dari Rp 2.839.000 menjadi Rp 2.819.000. Penurunan ini juga berdampak pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan, yang kini berada di angka Rp 2.636.000 per gram. Perubahan harga ini merupakan hal yang wajar dan sewaktu-waktu dapat terjadi, dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar global dan domestik.

Penting bagi konsumen untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku saat bertransaksi emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis dan gramasi emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk transaksi pembelian kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.

Baca Juga :  ULN Indonesia Naik Tipis ke Rp 7.669 Triliun per Maret 2026

Penurunan harga emas ini bisa menjadi momentum bagi para investor atau masyarakat yang ingin berinvestasi atau membeli emas. Namun, disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala dan mempertimbangkan tujuan investasi sebelum melakukan pembelian.

Karyawan menunjukkan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Antam, Pulogadung, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Perlu dicatat bahwa data yang disajikan di sini adalah per tanggal 15 Mei 2026. Pergerakan harga emas sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Meskipun harga emas Antam mengalami penurunan pada hari Jumat, 15 Mei 2026, kondisi pasar selalu berubah. Informasi mengenai harga emas dan ketentuan perpajakan ini bersumber dari laman resmi Logam Mulia Antam dan peraturan yang berlaku. Konsumen disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat sebelum melakukan transaksi.

Informasi mengenai harga emas batangan Antam dari berbagai pecahan juga tersedia di laman Logam Mulia Antam. Konsumen dapat melihat detail harga untuk setiap gramasi emas sebelum memutuskan untuk membeli. Penting untuk diingat bahwa harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 menjadi acuan utama dalam perhitungan pajak transaksi emas. Ketentuan ini mencakup baik transaksi jual maupun beli emas batangan. Bagi pembeli emas, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga :  Tarif Cukai Rokok Tetap Hingga 2027, Fokus Evaluasi Digitalisasi

Sementara itu, bagi penjual atau yang melakukan buyback emas, PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, khusus untuk transaksi di atas Rp 10 juta. Potongan ini langsung dipotong dari nilai buyback. Dengan demikian, konsumen perlu memahami kedua sisi transaksi ini agar dapat membuat keputusan investasi yang tepat dan terinformasi.

Also Read

Tinggalkan komentar