
Harga Referensi (HR) minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode 1-30 Juni 2026 mengalami penurunan menjadi US$ 1.029,51 per Metrik Ton (MT). Nilai ini turun sebesar US$ 20,07 atau 1,91% dibandingkan periode sebelumnya (1-31 Mei 2026) yang tercatat US$ 1.049,58 per MT. Penyesuaian ini berdampak pada penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HR CPO di bulan Juni 2026 disebabkan oleh melemahnya permintaan dari negara importir utama seperti India. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 148 per MT. Sementara itu, PE CPO ditetapkan sebesar 12,5% dari HR CPO Juni 2026, yang setara dengan US$ 128,6892 per MT.
Proses penetapan HR CPO dilakukan dengan mengambil rata-rata harga dari tiga sumber utama selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026. Sumber-sumber tersebut meliputi Bursa CPO Indonesia dengan harga rata-rata US$ 920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.138,22 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam yang mencapai US$ 1.429,40 per MT. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari ketiga sumber tersebut melebihi US$ 40, maka HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata dari dua sumber harga yang paling mendekati nilai median. Dalam kasus ini, HR CPO dihitung dari rata-rata Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, menghasilkan nilai US$ 1.029,51 per MT.
Selain CPO, penetapan kebijakan ekspor juga mencakup komoditas lain. Minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto kurang dari atau sama dengan 25 kg akan dikenakan BK sebesar US$ 33 per MT. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026.
Berbeda dengan CPO, Harga Referensi (HR) biji kakao untuk periode Juni 2026 justru mengalami kenaikan signifikan. HR biji kakao ditetapkan sebesar US$ 3.832,17 per MT, melonjak US$ 563,48 atau 17,24% dari periode sebelumnya. Kenaikan ini secara otomatis menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 3.511 per MT, atau naik US$ 549 (18,53%) dari periode sebelumnya. Tommy Andana menjelaskan bahwa kenaikan HR dan HPE biji kakao dipicu oleh penutupan Selat Hormuz yang menyebabkan peningkatan biaya logistik, asuransi, dan bahan bakar. Selain itu, penurunan pasokan dari Nigeria juga berkontribusi terhadap lonjakan harga ini.
Untuk produk kulit, tidak ada perubahan pada HPE periode Juni 2026 dibandingkan dengan periode sebelumnya. Demikian pula, HPE untuk keping kayu (chipwood), kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis hutan tanaman seperti sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000-10.000 mm² juga tetap stabil.
Namun, komoditas getah pinus mengalami kenaikan, dengan HR ditetapkan sebesar USD 980 per MT, naik USD 64 atau 6,99% dari Mei 2026. Kenaikan HPE juga terjadi pada kayu veneer dari hutan alam dan tanaman, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari berbagai jenis kayu seperti meranti, merbau, rimba campuran, serta jenis kayu tertentu dari hutan tanaman.
Di sisi lain, terdapat penurunan HPE untuk beberapa jenis produk kayu. Ini termasuk kayu lapis untuk kotak kemasan, kayu keping atau pecahan, dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis jati dan beberapa jenis kayu dari hutan tanaman seperti pinus, gmelina, dan karet.
Seluruh penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tertuang dalam Kepmendag Nomor 1414 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum.











