Halal Wajib Oktober 2026: Tak Hanya Produk Jadi, Bahan Baku Juga

Budi Santoso

Halal Wajib Oktober 2026: Tak Hanya Produk Jadi, Bahan Baku Juga

Mulai Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia akan diperluas cakupannya. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi ini tidak hanya berlaku untuk produk jadi, tetapi juga mencakup seluruh produk bahan baku yang beredar dan diperdagangkan di tanah air. Perluasan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan baru ini mewajibkan semua barang yang masuk, diperjualbelikan, dan beredar di Indonesia untuk memiliki label halal pada tenggat waktu tersebut.

Cakupan produk yang diwajibkan mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai barang gunaan lainnya. Haikal secara spesifik menyebutkan bahwa pada Oktober 2026, kewajiban ini juga akan menyasar sektor tekstil, serta barang-barang yang bersentuhan langsung dengan kulit. Hal ini disampaikan Haikal dalam sebuah keterangan di kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Mei 2026.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah label halal hanya berlaku untuk produk jadi atau juga bahan baku, Haikal mengklarifikasi bahwa keduanya akan dicakup. Lebih lanjut, pengawasan label halal tidak hanya akan dilakukan saat barang tiba di Indonesia, tetapi juga akan dimulai sejak di negara asal produk tersebut. BPJPH telah menjalin kerja sama dengan lembaga survei terpercaya seperti Sucofindo dan IDSurvey untuk melaksanakan pengecekan awal di negara-negara asal. Uji coba inspeksi awal ini telah dilakukan di beberapa negara, termasuk Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, Tiongkok, dan Korea Selatan.

Baca Juga :  Danantara Investasi Saham Ojol Demi Keuntungan Jangka Panjang

"Dua-duanya (barang jadi dan bahan baku). Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara, namanya inspeksi. Itu sudah kita sama dengan KSO Sucofindo, Id Survey," ujar Haikal.

Penerapan pengecekan ganda atau double check ini, baik di negara asal maupun saat barang memasuki wilayah Indonesia, bertujuan untuk memastikan integritas produk secara menyeluruh. Langkah ini juga penting untuk mengantisipasi potensi temuan bahan baku yang berisiko, seperti Meat Bone Meal (MBM) yang diketahui dapat mengandung unsur babi. "Itu akan menjadi inspeksi awal biasa kan kita mesti double juga di sana kita periksa masuk pun juga ada pengecekan. Buat apa? buat menambah kepercayaan dan kenyamanan konsumen Indonesia," jelas Haikal.

Menurut Haikal, label halal saat ini bukan lagi sekadar tanda pengenal, melainkan telah berkembang menjadi simbol kepercayaan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia, terutama mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam.

Sebelum aturan ini sepenuhnya diimplementasikan, BPJPH terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Badan Karantina (Barantin). Koordinasi ini penting untuk mencegah potensi masalah yang lebih kompleks, seperti peredaran produk yang belum tersertifikasi halal atau belum memiliki label yang jelas saat aturan berlaku. "Bayangkan kalau seandainya masuk tanpa kita antisipasi dan sudah beredar dan kita tiba-tiba berlaku peraturan dan itu masih ada label-label yang belum dilabeli halal atau non-halal. Nah itu PR-nya menjadi double. Belum lagi penarikan, belum lagi bersentuhan dengan aspek hukum. Karena itu kedatangan kami ini untuk antisipasi," pungkas Haikal.

Baca Juga :  PPh Final UMKM 0,5%: Siapa Saja yang Berhak?

Also Read

Tinggalkan komentar