
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan baru mengenai potongan maksimal aplikasi ojek online (ojol) yang kini ditetapkan sebesar 8%, turun drastis dari sebelumnya 20%. Ketetapan ini merupakan hasil dari pidato Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional (May Day). Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan komitmen perusahaan untuk selalu mematuhi peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. "GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," ujar Hans dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (1/5/2026).
Saat ini, GoTo sedang dalam tahap mengkaji dan memahami secara mendalam detail penyesuaian baru yang tertuang dalam peraturan tersebut. Hans menambahkan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa perubahan ini tetap dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan, baik bagi para mitra driver ojol maupun bagi para pelanggan setia Gojek. "Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," jelas Hans.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyoroti besarnya potongan yang dikenakan oleh perusahaan atau aplikator kepada para pengemudi ojol, yang mencapai 20%. Beliau menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik tersebut dan menekankan perlunya pengurangan potongan ojol hingga di bawah 10%. Sebagai tindak lanjut dari pernyataan tersebut, Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Beleid ini memuat sejumlah ketentuan penting, termasuk pemberian jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi para pekerja transportasi online.
Perpres ini juga mengatur ulang pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator. Jika sebelumnya pembagian pendapatan adalah 80% untuk pengemudi dan 20% untuk aplikator, kini aturan baru menetapkan pembagian menjadi minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% untuk aplikator. "Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tutup Prabowo. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para mitra driver ojol dan menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan. GoTo, sebagai salah satu pemain utama di industri ini, menunjukkan respons positif dan proaktif dalam menyikapi kebijakan pemerintah demi kebaikan seluruh pihak yang terlibat.











