Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Dukung Daya Beli

Budi Santoso

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Dukung Daya Beli

Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara sekaligus upaya strategis untuk mendongkrak daya beli masyarakat, yang diharapkan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaturan rinci mengenai pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026.

Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kalangan aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, para pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya. "Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," demikian bunyi pertimbangan dalam peraturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Kamis, 21 Mei 2026.

Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap ASN didasarkan pada komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei 2026. Pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa "Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026." Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya, memastikan bahwa seluruh ASN dapat menerima hak mereka.

Baca Juga :  Pajak Blokir 84 Rekening, Tagih Rp 330 Miliar Tunggakan

Besaran gaji ke-13 akan bervariasi bagi setiap individu, bergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang mereka miliki. Komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Dengan demikian, setiap ASN akan menerima jumlah yang sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawabnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua PNS, anggota TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Terdapat dua kategori ASN yang dikecualikan dari penerimaan tunjangan ini. Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau status serupa lainnya. Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat sasaran dan sesuai dengan status kepegawaian. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi yang signifikan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.

Also Read

Tinggalkan komentar