
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten telah melancarkan aksi penagihan tunggakan pajak secara serentak dengan memblokir rekening 84 Wajib Pajak (WP). Tindakan tegas ini dilakukan untuk menagih tunggakan pajak senilai total Rp 330.664.197.474. Pemblokiran serentak ini dilaksanakan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP Banten, berlangsung pada periode 18 hingga 22 Mei 2026. Sasaran pemblokiran adalah rekening para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, mencakup bank milik negara maupun bank swasta nasional.
Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @pajakdjpbanten, yang dikutip pada Kamis (28/5/2026). Unggahan tersebut menyatakan, "Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar."
Tindakan pemblokiran rekening ini merupakan wujud komitmen Kanwil DJP Banten dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong para WP untuk segera menyelesaikan kewajiban utang pajak mereka. Kepala Kanwil DJP Banten menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan.
Pelaksanaan pemblokiran rekening ini didasarkan pada landasan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penagihan aktif. Tahap ini mendahului tindakan penyitaan saldo rekening yang bertujuan untuk melunasi utang pajak yang belum terselesaikan.
Seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka guna menghindari tindakan penagihan yang lebih berat. Tindakan tersebut meliputi penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, akan tercipta efek jera bagi para penunggak pajak. Selain itu, diharapkan pula dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Upaya ini merupakan bagian dari strategi DJP dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan kontribusi optimal dari masyarakat untuk pembangunan negara.











