Dugaan Korupsi Impor: Bea Cukai Hormati Proses Hukum

Budi Santoso

Dugaan Korupsi Impor: Bea Cukai Hormati Proses Hukum

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) angkat bicara mengenai kasus dugaan suap impor barang yang melibatkan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Nama pejabat tinggi ini mencuat dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5). Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Budi dalam pernyataan resminya, Kamis (7/5/2026). Ia menambahkan, mengingat perkara ini telah memasuki tahap persidangan, DJBC memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi perkara guna menjaga independensi proses peradilan.

Dokumen surat dakwaan mengungkap bahwa Djaka Budi Utama disebut-sebut turut hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir adalah John Flied, pimpinan Blueray Cargo, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pejabat DJBC lainnya, seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Bulan berikutnya, Agustus 2025, ketiga terdakwa dari Blueray Cargo kembali bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra, pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan ini, John Field menyampaikan adanya peningkatan jumlah pengiriman barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah dan mengalami keterlambatan waktu penanganan (dwelling time).

Baca Juga :  ESDM Belum Terima Laporan Penundaan Impor Batu Bara China

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Orlando langsung melakukan koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi, melibatkan Sisprian dan Rizal. Koordinasi ini dilaporkan membuahkan hasil positif, di mana barang impor Blueray Cargo yang sebelumnya tertahan di jalur merah akhirnya dapat segera diproses dan keluar dari pelabuhan dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian, dan Orlando.

Selama proses komunikasi dan koordinasi antara para terdakwa dan pejabat DJBC tersebut, terungkap adanya aliran dana, fasilitas hiburan, hingga barang mewah yang diberikan. Pemberian uang dimulai pada Juli 2025, dengan total sebesar Rp 8,2 miliar dalam mata uang Dolar Singapura yang diserahkan kepada Orlando.

Pada bulan Agustus 2025, John Field kembali memberikan uang senilai Rp 8,9 miliar, juga dalam bentuk Dolar Singapura. Rangkaian pemberian berlanjut pada September 2025 dengan jumlah Rp 8,5 miliar. Pemberian uang dalam mata uang Dolar Singapura ini terus berlangsung hingga Januari 2026, dengan total mencapai Rp 61,3 miliar. Selain itu, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Also Read

Tinggalkan komentar