
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara resmi memulai langkah proaktif dengan mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk tahun anggaran 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata dalam menjaga kualitas belanja negara serta memastikan seluruh program kerja dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Percepatan ini tidak hanya sekadar masalah administratif, namun dibarengi dengan penekanan kuat pada aspek integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan yang ketat terhadap jadwal anggaran yang telah ditetapkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dalam rapat koordinasi daring yang digelar pada Jumat (24/4/2026), menyatakan bahwa pengadaan merupakan jantung dari kegiatan strategis instansi yang memiliki tantangan kompleksitas tinggi. Mengingat besarnya volume anggaran yang dikelola Kemenag, Kamaruddin menginstruksikan seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pejabat pengadaan untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi serta teknis pengadaan. Menurutnya, disiplin waktu adalah kunci utama agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan.
Kepala Biro Umum Kemenag, Aceng Abdul Azis, melaporkan bahwa saat ini progres pengadaan menunjukkan tren positif dengan hampir 200 paket pengadaan yang sudah mulai berjalan. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang solid untuk mengawal proses ini. Selain itu, evaluasi terhadap vendor atau penyedia jasa juga menunjukkan peningkatan performa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang mengindikasikan sistem seleksi yang semakin kompetitif dan transparan.
Di sisi lain, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Angraeni, memberikan peringatan mengenai risiko penyimpangan dalam belanja negara yang bernilai besar. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi melalui fitur e-audit guna mendeteksi anomali transaksi secara dini. Teknologi ini mampu mengidentifikasi pola pembelian berulang pada penyedia yang sama atau proses negosiasi yang tidak wajar. Sari juga mendorong PPK untuk segera melakukan penilaian kinerja penyedia guna memastikan target capaian 100 persen pada tahun 2026 dapat terealisasi dengan bersih.
Selaras dengan hal tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenag memperketat pengawasan melalui audit berbasis Governance, Risk, and Compliance (GRC) serta probity audit. Pendekatan ini memastikan setiap tahapan pengadaan sesuai dengan prinsip "value for money", di mana kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi harus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Staf Ahli Menteri Agama, Faisal Ali Hasyim, menambahkan bahwa sinkronisasi sistem antara Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan aplikasi SAKTI dan pembaruan data e-katalog adalah keharusan mutlak untuk menciptakan tata kelola keuangan yang modern dan terintegrasi. Akhirnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen profesionalisme seluruh aparatur Kemenag dalam menjaga amanah uang rakyat.











