
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terus melakukan langkah agresif dalam menata ulang portofolio perusahaan pelat merah. Hingga 28 April 2026, tercatat sebanyak 167 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi dilikuidasi dalam satu tahun terakhir. Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menciptakan ekosistem bisnis negara yang jauh lebih efektif, efisien, dan memiliki daya saing global.
Transformasi ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan perampingan struktur BUMN secara masif. Dari total 1.077 perusahaan yang ada, pemerintah berencana memangkas jumlah tersebut hingga hanya tersisa sekitar 200 hingga 300 perusahaan saja pada akhir tahun 2026. Dony menjelaskan bahwa terdapat empat strategi utama dalam proses optimalisasi ini, yaitu likuidasi, divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi. Likuidasi menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan yang memiliki beban utang jauh melampaui nilai aset serta sudah tidak lagi memiliki daya saing di pasar.
Selain likuidasi, strategi divestasi diterapkan pada anak perusahaan berskala kecil yang lini bisnisnya tidak sesuai dengan inti bisnis induknya, seperti agen perjalanan di bawah naungan BUMN energi. Sementara itu, langkah konsolidasi dilakukan dengan menggabungkan perusahaan-perusahaan berdasarkan sektor industri untuk mencapai skala ekonomi yang lebih besar. Sektor-sektor yang menjadi fokus penggabungan meliputi logistik, perhotelan, manajemen aset, hingga layanan kesehatan atau rumah sakit. Danantara juga tengah membidik konsolidasi pada sektor jasa keuangan, khususnya di bidang sekuritas dan asuransi, guna memperkuat penetrasi pasar dan efisiensi modal.
Lebih lanjut, Dony menekankan adanya perubahan paradigma dalam operasional BUMN. Istilah "sinergi BUMN" yang selama ini bersifat imbauan kini telah diubah menjadi sebuah kewajiban yang bersifat instruksional. Hal ini dilakukan agar kolaborasi antarperusahaan negara memberikan dampak ekonomi yang nyata dan terukur. Pembentukan Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia bertujuan untuk mengonsolidasikan seluruh aset negara agar dikelola secara profesional layaknya perusahaan investasi kelas dunia. Dengan manajemen aset yang terpusat dan terarah, Danantara diharapkan mampu meningkatkan nilai valuasi aset negara serta memperkuat posisi Indonesia dalam kancah ekonomi internasional melalui pengelolaan modal yang lebih strategis dan berkelanjutan. Keseluruhan proses restrukturisasi ini dipastikan akan tuntas dieksekusi sepanjang tahun 2026 guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.











