Indosaku Sanksi OJK, Perbaiki Penagihan Pihak Ketiga

Budi Santoso

Indosaku Sanksi OJK, Perbaiki Penagihan Pihak Ketiga

PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), penyedia layanan jasa keuangan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan sanksi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi ini dijatuhkan menyusul viralnya praktik debt collector (DC) yang melakukan panggilan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, yang bertujuan meneror peminjam yang lalai membayar kewajibannya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah konkret dalam upaya pembenahan dan penguatan tata kelola. Salah satu langkah penting adalah menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga, PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), setelah teridentifikasi praktik yang tidak sesuai dengan standar etika dan prosedur perusahaan. Yulvina menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan konsumen sebagai tindak lanjut atas evaluasi dan arahan dari OJK. Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Indosaku untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Perusahaan juga terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja demi menjaga standar layanan.

Indosaku memandang evaluasi dari regulator sebagai momentum penting untuk memperkuat pengawasan internal, menyempurnakan proses operasional, dan meningkatkan standar kepatuhan dalam seluruh aktivitas perusahaan. Terkait isu penagihan di wilayah Semarang yang menjadi perhatian publik, Yulvina menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi pihak-pihak yang terdampak, termasuk layanan publik Pemadam Kebakaran (Damkar) area Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Indosaku telah bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. Yulvina menegaskan bahwa perusahaan sedang menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada Indosaku selama lebih dari enam tahun beroperasi.

Baca Juga :  OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta, Panggil Damkar Semarang Jadi Pemicu

"Kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Indosaku selama ini merupakan hal yang sangat berharga bagi kami. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan di seluruh lini operasional perusahaan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan layanan Indosaku tetap dapat diandalkan oleh masyarakat," tegas Yulvina.

Saat ini, Indosaku tengah mempercepat implementasi berbagai langkah perbaikan sistem internal. Hal ini mencakup penyempurnaan prosedur penagihan, penguatan mekanisme pengawasan terhadap mitra kerja, serta peningkatan pelatihan dan evaluasi berkala terhadap pihak ketiga yang bertugas sebagai tenaga penagihan. Perusahaan juga akan memperkuat mekanisme pemantauan terhadap mitra penagihan melalui penempatan fungsi quality control (QC) internal pada proses operasional vendor, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan implementasi standar kepatuhan perusahaan. Yulvina memastikan bahwa seluruh proses interaksi dengan nasabah akan dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Operasional perusahaan dipastikan tetap berjalan normal dan stabil. Ke depannya, Indosaku berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi tata kelola yang baik serta menghadirkan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan. Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulisnya. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 875 juta, memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta memerintahkan penyusunan dan pelaksanaan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. Rencana tindak tersebut diwajibkan mencakup perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dolar Menguat, Pedagang & Petani Terjepit Kenaikan Harga

Also Read

Tinggalkan komentar