DJP Perpanjang Batas Lapor SPT PPh Badan ke 31 Mei 2026

Budi Santoso

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT PPh Badan ke 31 Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan. Keputusan ini menggeser tenggat waktu yang semula jatuh pada 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, pada Kamis (30/4/2026).

Perpanjangan ini diambil menyusul tingginya animo dan banyaknya permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak Badan. Menurut Bimo Wijayanto, hingga saat ini, DJP telah menerima sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan. Permintaan serupa juga datang dari masyarakat umum serta berbagai asosiasi yang bergerak dalam intermediasi perpajakan. "Jadi hari ini kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari Wajib Pajak Badan dalam rangka relaksasi," ungkap Bimo.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan dan kepastian lebih bagi para Wajib Pajak Badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya tambahan waktu satu bulan, Wajib Pajak Badan diharapkan dapat lebih cermat dalam menyiapkan segala kelengkapan yang dibutuhkan, baik terkait kebenaran perhitungan maupun kelengkapan administratif lainnya untuk penyampaian SPT PPh Badan. "Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan," imbuh Bimo.

Baca Juga :  Buruh Indomaret Demo Tuntut Upah Lembur, Menaker Belum Dapat Laporan

Sementara itu, terkait kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak, DJP masih dalam tahap kajian mendalam. Saat ini, DJP sedang melakukan perhitungan matang mengenai potensi dampaknya terhadap penerimaan negara jika batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 juga diperpanjang. "30 April ini kita harus pastikan supaya kita (penerimaan pajak) sesuai dengan target. Nah itu yang nanti akan kami hitung, kami pastikan sebelum kami bisa merilis perpanjangan pembayaran atau tidak," jelas Bimo. Keputusan mengenai perpanjangan batas waktu pembayaran pajak akan diumumkan setelah kajian tersebut selesai dan dipastikan tidak mengganggu target penerimaan negara. Langkah ini menunjukkan komitmen DJP untuk terus melakukan evaluasi dan adaptasi kebijakan demi kelancaran administrasi perpajakan sekaligus menjaga kesehatan fiskal negara. Fleksibilitas yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Badan dan pada akhirnya berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara secara keseluruhan. Perluasan waktu pelaporan ini merupakan salah satu bentuk upaya DJP dalam merespons dinamika dan kebutuhan para wajib pajak di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Also Read

Tinggalkan komentar