DJP Perpanjang Batas Akhir Pelaporan SPT PPh Badan ke 31 Mei 2026

Budi Santoso

DJP Perpanjang Batas Akhir Pelaporan SPT PPh Badan ke 31 Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan. Keputusan ini menggeser tenggat waktu dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026. Perubahan ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyadari adanya kebutuhan relaksasi bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban pelaporan mereka.

Sementara itu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap pada tanggal 30 April 2026. Perlu dicatat bahwa sebelumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi telah mendapatkan relaksasi, di mana batas pelaporan mereka diundur dari seharusnya 31 Maret 2026. Hal ini menunjukkan adanya upaya DJP untuk memberikan fleksibilitas dalam proses pelaporan pajak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan diambil atas dasar pertimbangan matang. "Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujar Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat pada Kamis, 30 April 2026.

Lebih lanjut, Bimo merinci alasan di balik keputusan perpanjangan ini. Terdapat kebutuhan mendesak dari sisi pelayanan wajib pajak yang perlu dipenuhi. Selain itu, DJP juga menyadari bahwa sistem inti administrasi perpajakan terbaru, Coretax, masih dalam tahap penyempurnaan dan belum sepenuhnya sempurna. "Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem yang memang terus kami sempurnakan," tegas Bimo.

Baca Juga :  SBY: Ketidakpastian Global Bebani Utang Negara Berkembang

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan Wajib Pajak Badan akan memiliki waktu yang lebih memadai untuk mempersiapkan segala kelengkapan perhitungan dan administrasi yang diperlukan dalam penyampaian SPT PPh Badan. Hal ini penting guna memastikan data yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa memberikan waktu untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan," tambah Bimo.

Selama periode pelaporan SPT Tahunan, DJP berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan tatap muka di kantor-kantor pajak. Petugas pajak akan siap sedia memberikan asistensi kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung, bahkan layanan akan tetap buka setiap hari, termasuk akhir pekan, yaitu Senin hingga Minggu. Selain itu, DJP juga menerapkan strategi "menjemput bola" dengan mendatangi korporasi-korporasi yang terdeteksi membutuhkan bantuan dan asistensi. "Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang benar-benar mendekati wajib pajak dan membantu sepenuhnya," pungkas Bimo. Upaya ini menunjukkan komitmen DJP untuk mempermudah dan mendukung wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Also Read

Tinggalkan komentar