
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah strategis dengan menyiapkan kebijakan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan menjelang batas akhir pelaporan pada akhir April. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya permintaan perpanjangan dari wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan asosiasi, yang membutuhkan ruang lebih untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa detail relaksasi pelaporan SPT PPh badan sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan. "Untuk pelaporan SPT PPh badan, insya Allah akan segera kami rilis. Untuk pembayaran masih kami hitung dan analisis," ungkapnya pada Kamis (30/4/2026) di KPP Madya, Jakarta Pusat.
Data per 30 April 2026 pukul 13.00 WIB menunjukkan progres pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah mencapai 12.705.335 SPT. Angka ini terdiri dari 11.933.994 SPT wajib pajak orang pribadi dan 771.341 SPT wajib pajak badan. Capaian ini mengindikasikan bahwa proses pelaporan masih berjalan intensif mendekati batas waktu yang ditetapkan. DJP sendiri sebelumnya menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT di atas 80 persen untuk tahun ini.
Bimo menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan hasil pertimbangan matang atas banyaknya permohonan perpanjangan yang diajukan oleh wajib pajak. Tercatat sekitar 4.000 permohonan telah diterima dari berbagai pelaku usaha dan asosiasi. "Ini kami pertimbangkan dengan kesiapan penerimaan negara yang harus kami capai pada April," tegasnya.
Di sisi lain, DJP terus berupaya menyempurnakan sistem administrasi perpajakan. Meskipun demikian, layanan perpajakan tetap berjalan optimal, termasuk pada akhir pekan. Petugas pajak secara proaktif memberikan asistensi kepada wajib pajak yang menghadapi kendala, termasuk dalam penggunaan sistem Coretax. "Memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan dan memastikan data bisa masuk dengan sempurna. Sistem juga terus kami sempurnakan," tambah Bimo.
Penggunaan sistem inti perpajakan Coretax terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga akhir April, sebanyak 18.837.611 wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun mereka, dengan dominasi dari wajib pajak orang pribadi. DJP memberikan jaminan penuh terhadap keamanan data dalam sistem Coretax, yang diaudit dan diuji secara berkala untuk memastikan kerahasiaan data wajib pajak.
Meskipun memberikan kelonggaran waktu untuk pelaporan SPT badan, DJP menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu tambahan bagi wajib pajak orang pribadi. Perpanjangan yang telah diberikan sebelumnya dinilai sudah cukup. Dengan adanya penambahan waktu yang sedang disiapkan untuk wajib pajak badan, DJP berharap dapat meningkatkan angka kepatuhan tanpa mengorbankan target penerimaan negara yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat membantu wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban mereka dengan lebih baik di tengah dinamika pelaporan perpajakan.











