
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sedang merampungkan Peraturan Menteri (Permen) yang bertujuan melindungi dan meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu poin krusial dalam rancangan peraturan ini adalah kewajiban bagi platform e-commerce untuk memberikan diskon biaya layanan sebesar 50% kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Menteri Kemenkop UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan berkeadilan.
Selama ini, Maman menyoroti bahwa komponen biaya di berbagai platform e-commerce seringkali membingungkan pelaku usaha karena memiliki nomenklatur yang berbeda-beda. Melalui Permen ini, pemerintah akan menyederhanakan struktur biaya menjadi tiga kategori utama: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Diskon 50% secara spesifik akan diterapkan pada komponen biaya layanan, khususnya untuk produk-produk yang diproduksi di dalam negeri. Insentif ini ditujukan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang berdagang di marketplace.
"Mereka tidak bisa dibiarkan bertarung secara bebas melawan usaha menengah dan besar. Pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%," tegas Maman dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Penting untuk dicatat bahwa anggaran untuk pemberian diskon ini tidak akan bersumber dari pemerintah. Beban diskon sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak platform e-commerce itu sendiri. Maman memberikan contoh, jika sebuah platform menetapkan tarif biaya layanan sebesar Rp 30.000, maka setelah mendapatkan diskon 50%, pelaku UMK hanya perlu membayar Rp 15.000. "Dibebankan ke platform kok, diskon saja. Ya kan sama saja seperti mereka membuat promo," tambah Maman.
Insentif diskon ini akan berlaku bagi pelaku UMK yang terintegrasi melalui platform Sapa UMKM. Platform ini nantinya akan terhubung langsung dengan berbagai marketplace besar, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop. "Jadi nanti mereka melakukan onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Kemudian kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ," jelas Maman mengenai mekanisme integrasinya.
Selain mengenai diskon biaya layanan, Permen ini juga akan membatasi ruang gerak platform digital dalam menaikkan biaya admin secara mendadak. Pemerintah akan mewajibkan adanya kontrak jangka panjang, minimal satu tahun, antara platform e-commerce dan para penjual (seller). "Dengan kontrak. Jadi misalnya mereka berkontrak antara marketplace dengan seller selama satu tahun, misalnya begitu kontraknya, maka selama setahun itu, jangan berubah-ubah harganya," pungkas Maman, menekankan pentingnya kepastian biaya bagi para pelaku usaha.











