DHE SDA Wajib di Bank BUMN Mulai Juni 2026

Budi Santoso

DHE SDA Wajib di Bank BUMN Mulai Juni 2026

Pemerintah akan memberlakukan kewajiban bagi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) untuk ditempatkan di bank-bank milik negara (himbara). Kebijakan ini, yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Januari 2026, kini ditunda hingga 1 Juni 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa penundaan ini diduga akibat lobi dari berbagai pelaku bisnis yang berusaha memperlambat implementasinya.

Menurut Purbaya, kebijakan penempatan DHE SDA di bank himbara ini merupakan langkah strategis yang sangat penting. Analisis pemerintah menunjukkan bahwa selama ini, kewajiban eksportir untuk menyimpan DHE di bank swasta belum memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional. Dana ekspor yang masuk ke dalam negeri seringkali cepat ditukar menjadi rupiah dan disalurkan ke bank-bank kecil, yang kemudian mengalirkannya kembali ke luar negeri. Akibatnya, meskipun neraca perdagangan Indonesia seringkali surplus, peningkatan cadangan devisa tidak terasa dampaknya.

Dengan memusatkan penempatan DHE di bank himbara, pemerintah berharap dapat mempermudah pengawasan terhadap perputaran rupiah dan dolar di dalam negeri. "Jadi dengan menarik ke bank-bank negara, bank-bank Himbara, kan pengawasannya lebih gampang nanti," ujar Purbaya. Beliau menekankan bahwa jika bank himbara tidak menjalankan fungsinya dengan baik, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pemecatan direksi.

Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan signifikansi dampak DHE terhadap cadangan devisa nasional, yang pada gilirannya akan memperkuat nilai tukar rupiah. Penundaan implementasi kebijakan ini menjadi momen penting bagi pemerintah untuk memastikan kesiapan sistem dan mengantisipasi potensi kendala. Penempatan DHE di bank himbara diharapkan dapat mencegah penyelewengan dana dan memastikan aliran devisa benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam menjaga stabilitas nilai tukar di tengah fluktuasi ekonomi global.

Baca Juga :  Kebutuhan Ahli Gizi Meningkat Tajam, Program MBG Berdampak Luas

Lebih lanjut, Purbaya menambahkan bahwa proses penundaan ini telah melalui beberapa tahap, dari target awal Januari 2026, kemudian mundur ke Maret, lalu April, dan akhirnya ditetapkan pada Juni 2026. Beliau menduga adanya campur tangan dari pihak-pihak di sekitar istana yang berperan dalam memperlambat proses ini, bukan dari Presiden secara langsung. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kebijakan ini bagi perekonomian negara, sehingga banyak pihak yang berkepentingan untuk memengaruhinya. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan terpusat, pemerintah bertekad untuk mengoptimalkan potensi devisa hasil ekspor guna memperkuat fundamental ekonomi Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kedaulatan ekonomi dan ketahanan finansial negara.

Also Read

Tinggalkan komentar