BUMN Tegur Keras PTPN Atas Kasus Kakek Mujiran

Budi Santoso

BUMN Tegur Keras PTPN Atas Kasus Kakek Mujiran

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terkait kasus kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung. Kakek Mujiran dilaporkan ke ranah hukum karena mengambil sisa getah karet dari area perkebunan PTPN. Dony Oskaria mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN akan amanah untuk melayani rakyat. "Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5).

Dony menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang berjuang untuk hidup sangat mencederai kehormatan BUMN. BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN. Pertama, penghentian proses hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran. Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan tersebut. Ia juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, untuk turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya guna menyampaikan permohonan maaf secara institusional. "Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," ujar Dony.

Baca Juga :  ESDM Belum Terima Laporan Penundaan Impor Batu Bara China

Instruksi kedua adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Selain itu, PTPN diharapkan merangkul beliau dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak. "Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.

Selanjutnya, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan demi mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan restoratif (restorative justice). "BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," pungkas Dony.

Also Read

Tinggalkan komentar