
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus pengelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis yang dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun 2027. Langkah strategis ini dinilai akan membawa dampak signifikan dalam memperkuat pengawasan ekspor, menekan potensi kebocoran devisa negara, serta mendorong percepatan hilirisasi komoditas unggulan nasional. Nurdin Halid menjelaskan bahwa pembentukan BUMN Ekspor SDA merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis dan secara simultan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Nurdin Halid, kebijakan ini merupakan strategi lanjutan dari program hilirisasi SDA, yang bertujuan untuk mengamankan devisa negara dan mencegah kebocoran nilai ekspor komoditas strategis. Hal ini merupakan wujud nyata dari kedaulatan ekonomi demi memastikan kekayaan SDA benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas keputusan pemerintah yang menunjuk PT Danantara Sumber Daya Strategis (PT DSI) sebagai BUMN yang akan mengemban tugas pengelolaan ekspor komoditas strategis mulai 1 Januari 2027.
Keberadaan PT DSI diharapkan mampu memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Lebih lanjut, perusahaan ini diharapkan dapat memperbaiki struktur ekspor nasional yang selama ini masih sangat bergantung pada penjualan bahan mentah. Nurdin Halid menekankan bahwa pembentukan BUMN khusus pengelola SDA strategis harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu sebagai upaya negara untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh dan memperbaiki struktur ekspor nasional yang ada.
Nurdin Halid memiliki harapan besar agar PT DSI tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana ekspor semata. Ia menginginkan PT DSI dapat berperan sebagai orkestrator dan agregator yang mampu menyatukan seluruh rantai pasok nasional. Hal ini mencakup aspek produksi, pembiayaan, logistik, standardisasi mutu, proses hilirisasi, hingga penetrasi pasar global. Dengan demikian, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pengekspor komoditas mentah, tetapi mampu naik kelas menjadi pemain penting dalam rantai nilai global.
Selain memperkuat hilirisasi, Nurdin Halid juga menilai bahwa pembentukan BUMN ekspor ini akan menjadi instrumen efektif untuk menekan praktik tata niaga yang merugikan negara. Praktik-praktik seperti under-invoicing dan transfer pricing, yang diduga kuat menyebabkan kebocoran nilai ekspor, diharapkan dapat diminimalisir. Kehadiran BUMN Khusus Ekspor ini juga akan memacu BUMN lain serta perusahaan swasta nasional untuk lebih giat melakukan hilirisasi SDA. Dengan demikian, pemerintah secara signifikan dapat mempercepat proses industrialisasi sektor sumber daya alam yang melimpah di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan rencana pembentukan BUMN khusus ekspor ini dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026. Kebijakan ini diklaim sebagai bagian dari langkah komprehensif pemerintah dalam mengatasi praktik under-invoicing yang telah merugikan negara dalam jangka panjang. Dalam implementasinya, PT DSI akan memiliki tugas utama memperkuat pengawasan ekspor, memperbaiki validitas data perdagangan, serta menekan praktik trade mis-invoicing yang timbul akibat perbedaan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan.
Pada masa transisi, yang dimulai dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, para eksportir masih diizinkan untuk melakukan transaksi ekspor secara langsung dengan pembeli di luar negeri. Namun, untuk dokumen ekspor tiga komoditas strategis utama, yaitu kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, prosesnya akan dialihkan melalui BUMN ekspor. Targetnya adalah mulai 1 Januari 2027, seluruh proses transaksi ekspor komoditas strategis harus dilakukan melalui BUMN ekspor. Kebijakan ini semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang mewajibkan 100 persen devisa hasil ekspor SDA untuk ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia melalui bank-bank Himbara.











