BUMN Ekspor Baru Atur SDA Strategis, Antisipasi Bocornya Devisa

Budi Santoso

BUMN Ekspor Baru Atur SDA Strategis, Antisipasi Bocornya Devisa

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang berfokus pada ekspor sumber daya alam strategis, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pembentukan DSI ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas vital seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh operasional DSI. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dalam setiap proses ekspor hasil bumi Indonesia.

Pengawasan operasional DSI akan melibatkan perwakilan dari Kementerian Keuangan dan lembaga negara lainnya. Keberadaan mereka di DSI diharapkan dapat memastikan bahwa segala aktivitas berjalan sesuai dengan desain yang telah ditetapkan. Salah satu metode pengawasan yang diusulkan adalah dengan memantau kekayaan para karyawan DSI. Jika terdapat peningkatan kekayaan yang signifikan dan mendadak pada seorang karyawan, hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya penyelewengan. Purbaya menjelaskan bahwa jika ada karyawan yang tiba-tiba menjadi kaya, mereka akan segera dipecat. Hal ini karena, dengan sistem satu pintu yang diterapkan melalui DSI, setiap transaksi dan aliran dana akan tercatat dengan jelas, sehingga penyelewengan dapat dengan mudah terdeteksi.

Pembentukan DSI ini didorong oleh maraknya praktik under invoicing dalam ekspor sumber daya alam nasional. Praktik ini menyebabkan banyak komoditas Indonesia dijual ke luar negeri dengan harga di bawah pasaran untuk menghindari pajak ekspor yang tinggi. Lebih lanjut, para eksportir yang melakukan praktik ini seringkali mengirimkan produk dengan harga rendah ke anak perusahaan mereka di luar negeri. Kemudian, dari anak perusahaan tersebut, produk tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi melalui mekanisme transfer pricing. Akibatnya, negara mengalami kerugian ganda, baik dari potensi penerimaan pajak ekspor maupun pajak pendapatan. Devisa negara juga menjadi lebih sedikit dan banyak yang diparkir di luar negeri.

Baca Juga :  BI Raih Laba Jumbo 212% di Tengah Rupiah Loyo, DPR Curiga

Sebelumnya, usulan pengetatan pengawasan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah diajukan. Namun, masalahnya adalah banyak oknum Bea Cukai yang justru terlibat dalam praktik ilegal ini, yang semakin memperparah kebocoran kekayaan negara. Presiden Joko Widodo kemudian mengusulkan untuk membuat satu lembaga khusus, yaitu DSI, yang akan menjadi satu-satunya pintu bagi seluruh eksportir untuk melakukan penjualan ke pasar dunia. Dengan pendekatan ini, praktik under invoicing dan penyalahgunaan lainnya diharapkan dapat dihilangkan.

Pemerintah memproyeksikan bahwa dengan sistem DSI, pendapatan negara dari berbagai sektor, termasuk pajak penghasilan dan pajak ekspor, dapat meningkat secara signifikan, bahkan mungkin berlipat ganda. Yang terpenting, langkah ini juga akan mencegah penyelundupan sumber daya alam Indonesia ke luar negeri. DSI akan berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap transaksi ekspor sumber daya alam strategis Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi negara dan dikelola secara akuntabel.

Also Read

Tinggalkan komentar