
Pekerja di sektor ekonomi kreatif kini tidak lagi khawatir kehilangan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM tarif 0,5%. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kelompok atau komunitas yang belum terakomodasi secara nomenklatur, termasuk pekerja ekonomi kreatif, dapat dikategorikan sebagai UMKM dan berhak mendapatkan fasilitas ini.
"Nanti apabila ada pihak-pihak, kelompok, komuniti yang mungkin belum tercover secara nomenklatur, ya kita akan masukkan itu dalam kategori UMKM. Jadi kalau memang nanti influencer itu kita masukkan dalam kategori, ini (fasilitas PPh final 0,5%) kan berlaku untuk UMKM. Jadi silahkan saja siapapun nanti berhak mendapatkan fasilitas ini," ujar Maman.
Perubahan utama dalam beleid baru ini bukan pada kenaikan tarif, melainkan pada masa berlaku fasilitas. Sebelumnya, fasilitas PPh final 0,5% untuk UMKM diperpanjang setiap tahun. Kini, aturan diubah menjadi permanen. "Setelah 7 tahun, diberikan tambahan 1 tahun. Terus diberikan tambahan 1 tahun. Nah, dari kami, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan petunjuk dari Pak Presiden, Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen," imbuh Maman.
Secara rinci, tarif PPh final untuk usaha mikro kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap 0%. Sementara itu, bagi usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, masih mendapatkan fasilitas tarif 0,5%.
Namun, ada penyesuaian bagi Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan. Mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas PPh final UMKM tarif 0,5%. Sebagai gantinya, CV dan PT non-perorangan akan dikenakan tarif pajak penghasilan normal. "Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari laba bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini," jelas Maman.
Untuk CV dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, pemerintah memberikan insentif berupa diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal (yang semula 22% dari laba bersih, kini menjadi 11%). Namun, CV dan PT perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap berhak atas fasilitas tarif PPh 0,5%.
Alasan di balik perubahan regulasi ini adalah hasil evaluasi tujuh tahun terakhir yang menunjukkan adanya oknum yang sengaja memecah perusahaan menjadi banyak CV dan PT untuk memanfaatkan fasilitas pajak. "Banyak mereka memecah-memecah PT, memecah-memecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet, yaitu yang di bawah Rp 4,8 miliar," terang Maman.











