
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kian tak terbendung. Pada Kamis (4/6/2026), Mata Uang Garuda menembus level Rp 18.000 per dolar AS untuk pertama kalinya, mencatatkan posisi terlemah sepanjang sejarah. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran signifikan bagi perekonomian nasional, mengingat dampaknya yang luas terhadap berbagai sektor.
Mengutip laporan dari Bloomberg, pergerakan rupiah pada Kamis pagi menunjukkan tren pelemahan yang berkelanjutan. Rupiah dibuka pada posisi Rp 18.003 per dolar AS, melemah 37 poin dari penutupan sebelumnya. Hingga pukul 09.15 WIB, mata uang nasional ini kembali terkoreksi tajam, mencapai Rp 18.014,5 per dolar AS. Di sisi lain, indeks dolar AS sendiri mengalami sedikit pelemahan, tercatat 0,09 poin ke level 99,44.
Menghadapi gejolak ini, Bank Indonesia (BI) secara aktif melakukan intervensi di pasar keuangan. Lembaga sentral ini terus berupaya menstabilkan nilai tukar rupiah melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimilikinya. "Bank Indonesia terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya pada Rabu (3/6/2026).
Salah satu langkah strategis yang diambil BI adalah penerapan kebijakan threshold pembelian dolar AS. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan aliran keluar dolar AS dari dalam negeri. Pada April 2026, BI telah menurunkan batas pembelian dolar AS tanpa underlying dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per orang per bulan. Ketentuan ini kembali diperketat mulai Juni 2026, dengan penurunan batas pembelian menjadi 25 ribu dolar AS per orang per bulan. "Mulai 2 Juni 2026, Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan," terang Denny.
Selain intervensi langsung, BI juga secara proaktif mendorong penggunaan mata uang lokal dalam kerja sama bilateral. Melalui skema Local Currency Transaction (LCT), Indonesia berupaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan memitigasi risiko volatilitas nilai tukar. Inisiatif ini telah terjalin dengan beberapa negara mitra dagang utama, termasuk China, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Denny menekankan bahwa stabilitas nilai tukar rupiah merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, BI terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar. Tujuannya adalah untuk memastikan berjalannya mekanisme pasar yang baik dan memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional dalam menghadapi tantangan global. Kondisi pelemahan rupiah yang terus berlanjut ini menuntut kewaspadaan dan respons kebijakan yang adaptif dari seluruh pihak terkait.











