BI Kendalikan Bunga Kredit Pasca Kenaikan BI Rate 50 Bps

Budi Santoso

BI Kendalikan Bunga Kredit Pasca Kenaikan BI Rate 50 Bps

Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis untuk mengendalikan potensi kenaikan bunga perbankan yang cepat pasca keputusan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate pada Mei 2026 dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen. Strategi utama yang digunakan adalah penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P. Kuantan, menjelaskan bahwa penguatan insentif KLM melalui mekanisme interest rate channel berbasis selisih (spread) antara BI Rate dan suku bunga kredit bank menjadi fokus utama. Tujuannya adalah agar bank lebih mempertimbangkan penyesuaian suku bunga kredit secara agresif. Bank yang berhasil menjaga selisih tertentu terhadap BI Rate berpeluang mendapatkan insentif KLM yang optimal.

"Harapannya saat BI Rate kemarin disesuaikan 50 basis poin (bps), bank-bank itu tidak langsung menaikkan suku bunga kredit," ujar Dhaha dalam acara Pelatihan Wartawan BI di Makassar. Skema insentif terbaru yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 akan didasarkan pada spread antara BI Rate dan suku bunga kredit baru. Bank umum konvensional, Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang mampu menjaga spread suku bunga kredit baru di bawah 3 persen terhadap BI Rate akan memperoleh insentif maksimum 100 bps. Insentif lebih kecil diberikan untuk spread yang lebih tinggi, dan tidak ada insentif bagi spread di atas 10 persen. Dengan mekanisme ini, BI berharap transmisi kebijakan suku bunga menjadi lebih baik, kenaikan bunga kredit terkendali, dan pertumbuhan kredit tetap berjalan.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rinciannya

Selain interest rate channel, BI juga memperkuat KLM lending channel menjadi financing channel dengan menambah pembiayaan nontradisional. Kepemilikan bank atas surat berharga korporasi yang ditetapkan BI kini dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan. Langkah ini diambil karena pertumbuhan pembiayaan UMKM dinilai masih terbatas dan memiliki ruang besar untuk diperluas. BI mempertahankan besaran insentif financing channel paling tinggi sebesar 4,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), termasuk tambahan insentif pembiayaan nontradisional maksimal 1 persen dari DPK.

BI juga menambahkan channel baru pada insentif KLM, yaitu financing to funding channel, untuk memperkuat sumber pendanaan perbankan di luar DPK. Melalui skema ini, tambahan insentif diberikan kepada bank yang belum memperoleh insentif maksimum 5,5 persen dan memenuhi rasio intermediasi makroprudensial (RIM) sesuai ketentuan BI berdasarkan pencapaian sumber pendanaan selain DPK. Pendanaan non-DPK membutuhkan upaya dan inovasi lebih besar dari perbankan, sehingga BI memberikan ruang tambahan insentif melalui channel tersebut maksimal 0,5 persen bagi bank yang mampu memperkuat sumber pendanaan alternatif.

Sebelumnya, BI memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 50 bps dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026. Kenaikan ini merupakan yang pertama kali setelah BI gencar menurunkan suku bunga sepanjang 2025 sebanyak lima kali dengan total penurunan 125 bps. Pada April 2026, kredit perbankan tumbuh 9,98 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan Maret 2026. Suku bunga kredit tercatat sebesar 8,73 persen, sementara suku bunga deposito satu bulan sebesar 4,16 persen. BI optimistis pertumbuhan kredit perbankan pada 2026 tetap terjaga pada kisaran target 8-12 persen dan terus mendorong perbankan meningkatkan efisiensi agar tidak menaikkan suku bunga kredit.

Baca Juga :  MBG & Belanja Pemerintah: Dongkrak Daya Beli & Ekonomi 2026

Also Read

Tinggalkan komentar