
Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) dan Avsec Bandara Internasional Soetta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai Rp 45,73 miliar oleh 11 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI). Penindakan ini dilakukan dalam rentang waktu April hingga Mei 2026 melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Sebanyak 12 kali penindakan berhasil mengamankan total 17,55 kilogram (kg) emas dalam berbagai bentuk, mulai dari kepingan, batang, hingga yang dikenakan sebagai perhiasan.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku. Modus operandi yang dilakukan bervariasi, termasuk menyembunyikan emas di dalam koper, saku, maupun dikenakan langsung di tubuh.
Penindakan pertama terjadi pada 16 April 2026, di mana seorang WNI berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp 7,6 miliar. Sebulan kemudian, tepatnya pada 19 Mei 2026, petugas menggagalkan upaya WNA asal Tiongkok berinisial FH yang juga menuju Hong Kong. Ia membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kg dengan nilai mencapai Rp 26,18 miliar.
Tren serupa terus berlanjut. Pada 20 Mei 2026, dua WNA asal Tiongkok, XWQ dan FCT, diamankan karena membawa emas cast bar masing-masing seberat 609 gram (Rp 1,6 miliar) dan 680 gram (Rp 1,79 miliar). Keesokan harinya, 21 Mei 2026, WNA asal Tiongkok lainnya, WW, ditangkap dengan barang bukti 3 batang emas cast bar seberat 612 gram (Rp 1,61 miliar).
Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026, ketika petugas berhasil mengungkap tujuh kasus sekaligus, yang seluruhnya melibatkan WNA asal Tiongkok dengan modus serupa membawa emas jenis cast bar. Para pelaku yang diamankan antara lain ZH (251,8 gram, Rp 0,662 miliar), ZL (401,5 gram, Rp 1,06 miliar), WJ (392,5 gram, Rp 1,03 miliar), GJ (414 gram, Rp 1,09 miliar), ZQ (516 gram, Rp 1,36 miliar), CG (514 gram, Rp 1,35 miliar), dan WHL (149,84 gram, Rp 0,394 miliar).
Saat ini, seluruh kasus penindakan masih dalam proses penelitian kepabeanan dan uji laboratorium untuk memastikan kadar emas sesuai ketentuan. Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku untuk mendalami peran masing-masing dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan untuk penegakan hukum lebih lanjut.
Hengky menegaskan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya komoditas bernilai tinggi, terus diperkuat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperketat pengawasan ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi ini bertujuan untuk mendukung hilirisasi industri nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas emas. Bea Cukai bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.











