
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan pembebasan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan proses perampingan melalui aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. Kebijakan ini berlaku hingga tahun 2029, memberikan ruang bagi perusahaan pelat merah untuk melakukan restrukturisasi tanpa dibebani pungutan pajak atas transaksi tersebut. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada Rabu (6/5), yang kemudian dipertegas keesokan harinya, Kamis (7/5/2026).
"Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta.
Latar belakang pemberian keringanan pajak ini adalah upaya pemerintah untuk memangkas jumlah BUMN dari sekitar 1.000 menjadi 200 perusahaan. Menurut Purbaya, kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan seringkali membutuhkan biaya yang signifikan. Dalam konteks ini, memungut pajak dari proses merger dan akuisisi dianggap tidak masuk akal karena dapat memberatkan perusahaan dan menghambat tujuan efisiensi itu sendiri.
"Kalau kita pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi," jelas Purbaya.
Purbaya menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan BUMN yang lebih ramping, lebih efisien, dan pada akhirnya menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Dengan menghilangkan beban pajak pada tahap awal restrukturisasi, diharapkan proses merger dan akuisisi dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
"Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien," tambahnya.
Meskipun transaksi merger dan akuisisi dibebaskan dari pajak, Purbaya menegaskan bahwa pajak lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), tetap berlaku seperti biasa. Kebijakan ini secara spesifik menyasar pada transaksi yang berkaitan langsung dengan aksi korporasi untuk efisiensi BUMN.
"PPh itu segala macam biasa, normal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana pemangkasan jumlah BUMN ini merupakan bagian dari strategi revitalisasi dan peningkatan daya saing perusahaan negara di kancah nasional maupun internasional. Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan percepatan proses perampingan BUMN dapat terwujud, sekaligus meningkatkan kinerja dan profitabilitas perusahaan-perusahaan tersebut dalam jangka panjang. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi katalisator positif bagi transformasi BUMN menuju entitas yang lebih modern, adaptif, dan memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi perekonomian negara.











